Berita Malang
Tilang Elektronik di Kota Batu, Pengendara yang Berhenti di Zebra Cross Bakal Ditilang Polisi
Pelanggaran berhenti di marka zebra cross saat lampu merah menyala pun akan diberi sanksi.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Bagaimana jika pelanggar adalah orang yang sedang meminjam kendaraan?
Mala menegaskan bahwa surat pelanggaran tetap dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Sekalipun alamatnya berada di luar kota.
“Jadi tetap pemilik kendaraan yang akan menerima surat,” paparnya.
Rencananya, CCTV akan dipasang di tiga titik, yakni perempatan Patung Jenderal Sudirman, kawasan Klenteng, dan terakhir di persimpangan seputar Lippo Plaza Batu.
Secara bertahap, jumlah CCTV akan ditambah di seluruh kawasan kota.
CCTV tersebut juga berfungsi untuk memantau kondisi lingkungan sekitar.
Selain untuk menindak pelanggar lalu-lintas, juga untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal.
“Kami ingin masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang. Maka perlu ada upaya-upaya perlindungan dari potensi tindak pelanggaran,” sebutnya.
Polres Batu bekerja sama dengan Pemkot Batu dalam menjalankan program tilang elektronik tersebut.
Kedua belah pihak akan berbagi fasilitas atau data untuk mendukung terwujudnya program dengan baik. (Benni Indo)