Berita Sumenep

Empat Pria Sumenep Ini Diringkus Polisi di 4 Tempat Berbeda, Jadi Budak Sabu dan Terlibat Pencurian

Sapi'u (31), Febrian Janwar Awizan (16), Alfin Andi Sukarman (24) dan Fadhol Arifin (33) diamankan polisi, lantaran kedapatan menjadi budak sabu.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Empat tersangka yang merupakan warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep diringkus polisi setelah ketahuan terlibat narkoba dan pencurian, Selasa (16/3/2021). 

Reporter:  Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sapi'u (31), Febrian Janwar Awizan (16), Alfin Andi Sukarman (24) dan Fadhol Arifin (33) diamankan polisi, lantaran kedapatan menjadi budak sabu dan terlibat pencurian.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep pada hari Selasa16 Maret 2021 pukul 01.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenatkan kejadian itu dan saat ini ke empat tersangka sudah diamankan di Polsek Arjasa Pulau Kangean.

Baca juga: Detik-detik 22 Tersangka Teroris di Jawa Timur Dibawa ke Jakarta, Mata Ditutup hingga Kaki Dirantai

Baca juga: Dua Kali Kirim Surat, Persebaya Menunggu Jawaban Pemkot Surabaya Terkait Sewa Stadion GBT dan G10N

Baca juga: BREAKING NEWS - Sebanyak 22 Tersangka Teroris di Polda Jatim Dipindahkan ke Jakarta

Baca juga: UPDATE 17 Maret 2021: Total Kasus Covid-19 di Sumenep 1.722, Tidak Ada Perubahan yang Signifikan

"Empat orang ini ditangkap karena narkoba dan pencurian," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada hari Kamis (18/3/2021).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, tempat kejadian penangkapan untuk tersangka Sapi'u ini di Dusun Nyamplong Ondong Rt/Rw 06/06 Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

"Ini dekat rumahnya Suhartini," katanya.

Sedangkan tersangka Febrian Janwar Awizan ditangkap di tempat kejadian di rumahnya di Dusun Parse Rt/Rw 01/02 Desa Duko Kecamatan Arjasa.

Tersangka Alfin Andi Sukarman ditangkap di rumahnya di Dusun Parse Rt/Rw 01/02 Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

"Dan untuk tersangka Fadhol Arifin ini menyerahkan diri ke Polsek Kangean," ungkapnya.

Ke empat tersangka ini kata Widiarti Sutioningtyas, untuk melakukan aksi pencuriannya di Dusun Nyamplong Ondong, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Dari empat tersangka ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari tersangka Sapi'u ada dua buah sedotan warna putih bening  satu buah tutup botol air mineral yang dijadikan alat hisap sabu.

Ada satu buah Pipet Kaca yang terdapat sisa sabu, satu buah obeng dengan pegangan kayu (yang dibuat untuk mencongkel jendela rumah).

Satu buah TV merk CooCaa 42 Inci warna hitam (hasil pencurian) dan satu buah HP merk VIVO warna merah hitam (hasil pencurian). Satu Unit Sepeda Motor honda Scopy warna hitam merah tanpa nopol (Alat transportasi mencuri dan pesta sabu).

"Dari tersangka Febrian Janwar Awizan dan Fadhol Arifin tidak ditemukan barang bukti. Dan untuk tersangka Alfin Andi Sukarman disita satu buah HP Oppo warna Merah (hasil pencurian)," jelasnya.

Berita tentang penyalahgunaan narkotika

Berita tentang Madura

Berita tentang kasus pencurian

Berita tentang Kabupaten Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved