Berita Sumenep
Kronologi Penangkapan Empat Tersangka Pencurian Televisi dan Budak Narkoba di Pulau Kangean Sumenep
Kasubbag Humas Polres Sumenep mengungkapkan kronologi penangkapan 4 empat tersangka pencurian dan udak narkoba di Kabupaten Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan 4 empat tersangka pencurian dan udak narkoba di Kabupaten Sumenep.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep pada hari Selasa16 Maret 2021 pukul 01.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan informasi dari masyarakat.
"Tempat kejadian pencuriannya di rumah saudari Suhartini, kemudian anggota polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Detik-detik 22 Tersangka Teroris di Jawa Timur Dibawa ke Jakarta, Mata Ditutup hingga Kaki Dirantai
Baca juga: Dua Kali Kirim Surat, Persebaya Menunggu Jawaban Pemkot Surabaya Terkait Sewa Stadion GBT dan G10N
Baca juga: BREAKING NEWS - Sebanyak 22 Tersangka Teroris di Polda Jatim Dipindahkan ke Jakarta
Baca juga: UPDATE 17 Maret 2021: Total Kasus Covid-19 di Sumenep 1.722, Tidak Ada Perubahan yang Signifikan
Ternyata benar, ditemukan barang bukti berupa buah TV merk CooCaa 42 Inci warna hitam (hasil pencurian), satu buah Pipet Kaca yang terdapat Sisa Sabu dan 1 buah alat hisap di dalam jok sepeda motor yang digunakan tersangka.
"Setelah barang bukti itu ditunjukkan, tersangka mengakui adalah miliknya sendiri yang sabunya didapat dengan cara membeli kepada saudara Samsul Arifin," ungkapnya.
Samsul Arifin ini diketahui asal Dusun Sumur Anyar Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Sumenep.
"Dan ternyata setelah diinterogasi kepada tersangka Sapi'u ini mengakui telah melakukan pesta sabu bersama temannya, yakni diantaranya bernama Febrian Janwar Awizan, Fadhol Arifin itu sebelum melakukan pencurian," terangnya.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep melanjutkan, dari pengakuannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama tersangka Febrian Janwar Awizan.
"Melakukan aksi pencuriannya di tiga rumah warga, diantaranya milik korban bernama Indayanti, Suhartini dan Normayana," katanya.
Ditanya bagaimana tersangka ini membeli narkotika jenis sabu ke saudara Samsul Arifin, menurutnya setelah polisi melakukan pengembangan kerumah Samsul Arifin katanya tidak menemukan barang bukti tersebut.
"Polisi disana tidak menemukan barang bukti dan orang ini tidak mengakui bahwa telah menjual sabu kepada tersangka Sapi'u," ungkapnya.
Tidak cukup disitu, polisi langsung juga melakukan pengembangan ke rumag Febrian Janwar Awizan, namun juga tidak ditemukan barang bukti dan dari hasil interogasi mengakui telah melakukan pesta sabu dan pencurian dengan tersangka Sapi'u.
"Sedangkan hasil pencuriannya berupa HP Oppo warna merah telah digadaikan kepada saudara Alfin Andi Sukarman di Dusun Parse Desa Duko, Kecamatan Arjasa pulau Kangean Sumenep.