Batas Waktunya 31 Maret 2021, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online di djponline.pajak.go.id
SPT bisa dilakukan secara online, yaitu melalui laman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id. Batas akhir lapor SPT Tahunan 2020 31 Maret 2021.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Pelaporan pajak harus tepat waktu guna menghindari denda, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilaporkan setiap tahun oleh para Wajib Pajak.
Kini SPT bisa dilakukan secara online, yaitu melalui laman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebagai catatan, wajib pajak yang akan melakukan pelaporan melalui halaman website djponline.pajak.go.id harus memiliki terlebih dahulu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Untuk mendapatkan NPWP dan EFIN tersebut, seorang wajib pajak harus mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, baik atas nama Orang Pribadi maupun Badan.
Baca juga: Doa Pagi Hari Sebelum Bekerja atau Sebelum Beraktivitas, Tulisan Arab Latin dan Arti, Lancar Rezeki
Baca juga: Doa dan Amalan Agar Cepat Mendapatkan Jodoh Terbaik, Jawaban untuk Kamu yang Ingin Segera Menikah
Baca juga: 7 Doa untuk Kebahagiaan dan Keharmonisan Keluarga Beserta Arab Latin, dan Terjemahan Indonesia
Baca juga: 5 Shio yang Dapat Momen Keberuntungan Hari Ini: Tikus Memiliki Tekad, Kuda Membuat Kemajuan Besar
Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 31 Maret 2021.
Jika tidak lapor atau terlambat lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Masukkan kode keamanan, kemudian klik Login
- Selanjutnya masuk ke dashboard pajak