Berita Surabaya

Polda Jatim Obok-Obok Rumah Karaoke di Blitar, Tangkap Wanita Muncikari dari Lokasi Penggerebekan

Bunda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi di rumah karaoke di Kota Blitar.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SUGIHARTO
Tersangka muncikari rumah karaoke di Kota Blitar saat rilis kasus di Polda Jatim, Jumat (19/3/2021). 

Reporter ; Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah rumah karaoke di Kota Blitar.

Dalam penggerebekan itu, anggota Polda Jatim menangkap sorang wanita berinisial Bunda.

Bunda kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi di rumah karaoke tersebut.

Baca juga: Terjerat Kasus Hukum, Warga Blitar Diduga Mau Melarikan Diri, Gagal setelah Diamankan Perangkat Desa

Baca juga: Kecelakaan di Jembatan Suramadu, Warga Bangkalan Tewas setelah Mobilnya Terbalik, Suami Selamat

Baca juga: Penyebab Kebakaran di SPBU Buring Kota Malang Terekam CCTV, Penyelidikan Terkendala Listrik Padam

Tersangka diduga selama ini menyediakan jasa tempat dan "mantap-mantap" di lokasi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (10/3/2021) pukul 01.00 WIB.

"Ada salah satu tempat karaoke di Blitar yang menurut informasi dari masyarakat, menyediakan prostitusi," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/3/2021).

"Kemudian ditindaklanjuti, ternyata benar. Ini dibuktikan dengan diamankan satu orang berinisial bunda sebagai muncikari dilanjutkan oleh penyidik Pidum dibawa ke Polda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," sambung dia.

Menurut Kombes Pol Gatot Repli Handoko, tersangka mengaku terpaksa melakukan kegiatan ini karena masalah ekonomi.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa penggerebekan ini juga dilandasi karena masih diberlakukannya kebijakan PPKM mikro.

"Mengapa demikian karena saat ini juga dalam pelaksanaan PPKM sehingga kami menindak cepat dari informasi tersebut," terangnya.

Baca juga: Stasiun Sidoarjo Layani Pemeriksaan Tes GeNose C19 untuk Calon Penumpang Mulai Sabtu 20 Maret 2021

Baca juga: Pulau Madura Punya Potensi Terjadi Gempa Bumi, Warga Sumenep Diminta Waspada Tapi Tak Panik

Tarif yang diberikan oleh Bunda sendiri bervarian mulai dari Rp800 ribu hingga Rp 1 juta.

Bunda mendapat komisi 20 hingga 30 persen dari setiap transaksi.

"Ada lima LC yang disediakan. Dan tidak ada korban di bawah umur," beber Nasrun.

Ia diamankan saat para LC berada di tempat kejadian.

Ditemukan sejumlah barang bukti dari celana dalam pria wanita, alat kontrasepsi, dan uang senilai Rp2,3 juta serta kode booking LC.

Akibat perbuatannya, Bunda disangkakan dengan pasal 296 KUHP atau Pasal 506 yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

Baca juga: Kabar Warga Ber-KTP Surabaya Bisa Melamar Kerja di Balai Kota, Begini Kata Pemkot: Tidak Benar 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved