CARA Mendaftar NPWP Secara Online dan Dokumen yang Perlu Disiapkan, Berikut Langkah-langkahnya
Berikut ini cara mendaftar NPWP secara online, beserta dokumen yang diperlukan.
TRIBUNMADURA.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.
Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah mendaftar NPWP secara online.
Untuk mendapatkan NPWP, masyarakat harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
Cara mendaftar NPWP online memiliki beberapa keuntungan daripada melakukannya secara offline.
Mendaftar NPWP secara online sudah pasti dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan sederhana.
Anda tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mengantri dan mendaftarkan diri.
Baca juga: Cara Menggunakan MyHeritage Deep Nostalgia, Install Aplikasinya, Foto Lawas Jadi Serasa Hidup
Cara Mendaftar NPWP Online
Berikut cara mendaftar NPWP online yang harus Anda perhatikan sesuai rangkuman dari laman resmi DJP.
1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP online:
- Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak dengan link https://ereg.pajak.go.id/ lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.
- Masukkan alamat email.
- Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan.
- Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.
- Masukkan kode Captcha.