Berita Pamekasan

Polsek Larangan Sosialisasi Protokol Kesehatan Juga Bagikan Masker Gratis di Desa Blumbungan

Sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) digelar oleh Polsek Larangan di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Polsek Larangan menggelar pembagian masker dan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) di seputaran Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Sabtu (20/3/2021). 

Reporter: Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) digelar oleh Polsek Larangan di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Sabtu (20/3/2021).

Pada kesempatan itu, Polsek Larangan juga membagikan masker gratis kepada warga.

Kegiatan itu juga dilakukan langsung oleh Kapolsek Larangan, Iptu Tamsil.

Ia didampingi Kanit Binmas Polsek Larangan, Aiptu Nurhidayat 

Kapolsek Larangan, Iptu Tamsil mengatakan, pembagian masker gratis dan sosialisasi Prokes ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Tukar Kode Redeem FF Terbaru atau Free Fire 20 Maret 2021, Jangan Lewatkan Event Menarik dari Garena

Baca juga: Viral Jembatan Panjang 4 Meter Seharga Rp 200 Juta di Gresik, Kepala Desa Sebut Ada Kesalahpahaman

Baca juga: MIRIS, Ibu ini Ajak Anak Lihat Langsung Perbuatan Dosanya dengan Dua Teman Prianya di Kamar Hotel

Ia mengaku selalu hadir di lingkungan masyarakat bersama anggotanya untuk memberikan peringatan agar selalu mematuhi Prokes.

"Alhamdulillah, kami selalu mendapat tanggapan positif dari masyarakat, yakni masyarakat berterima kasih selalu didatangi Polsek Larangan untuk memberikan imbauan Covid-19 maupun memberikan masker kepada masyarakat," kata Iptu Tamsil kepada TribunMadura.com.

Menurut dia, upaya sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat.

Ia memastikan akan selalu memberikan imbauan perihal Covid-19 supaya masyarakat selalu meningkatkan kedisiplinan Prokes.

Pihaknya juga berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, yaitu dengan cara 4M.

Di antaranta, wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Sehingga kita di Kabupaten Pamekasan khususnya di wilayah Kecamatan Larangan tetap aman dari penularan Covid-19, supaya lebih leluasa beraktivitas," inginnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved