Gara-gara Terhimpit Utang, Pria Asal Gresik Nekat Gasak Handphone Penjaga Warkop Saat Shalat Malam
Pria asal Driyorejo, Gresik nekat mencuri handphone di warkop di Jalan Lidah Kulon, Surabaya lantaran terhimpit utang.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
Reporter: Syamsul Arifin I Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pria asal Driyorejo, Gresik nekat mencuri handphone di warkop di Jalan Lidah Kulon, Surabaya lantaran terhimpit utang.
Pelaku pencurian Ahmad M, digelandang di Mapolsek Lakarsantri setelah ditangkap petugas kepolisian.
Pria 23 tahun ini diamankan setelah mencuri hp milik penjaga warkop tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Suwono menjelaskan kronologi tindak pidana pencurian ini bermula saat pelaku sedang ngopi di warkop yang dijaga Husen.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban mengambil air wudu dan menunaikan shalat malam di ruang bagian dalam warkop.
Baca juga: Info Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini, Waspada Hujan pada Sore dan Malam Hari di Wilayah Berikut
Baca juga: Api Lahap Bangunan Tiga Petak di Jalan Jatisrono Barat Surabaya, Sempat Terdengar Ledakan Keras
Sementara ponsel merek Oppo A5 miliknya ditaruh di dalam laci meja warkop. Setelahnya, korban keluar. Dia mengecek ponselnya di dalam laci.
"Ternyata sudah hilang. Pengunjung warkop terakhir juga sudah pergi," ujar Suwono, Minggu, (21/3/2021).
Selepas kejadian korban mencurigai pengunjung warkop terakhir itu yang tak lain adalah tersangka Ahmad.
Husen lalu melapor ke Polsek Lakarsantri. Setelah dilakukan, pemeriksaan saksi, olah TKP dan lidik, pelaku teridentifikasi.
Tak sampai sepekan tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Menganti Wiyung.
Baca juga: Kacau karena Terlilit Utang dan Ditimpa Masalah Berat? Amalkan 5 Doa Ini Agar Hati Tenang dan Tabah
"Ponsel korban sudah dijual di pasar maling laku Rp 800 ribu," terangnya.
Tersangka Ahmad mengaku uang dari penjualan ponsel sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari.
"Buat makan dan bayar hutang," ucapnya sambil menunduk.
Ahmad mengaku awalnya tidak ada niatan mencuri. Karena ada kesempatan tersangka lantas gelap mata dan menggasak ponsel korban.
"Baru sekali mencuri. Saya kapok," ucapnya lirih.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.