Berita Kediri
Badan Narkotika Nasional Kota Kediri Ungkap Komplotan Pengedar Sabu, Satu Pelaku Lain Ditetapkan DPO
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri ungkap komplotan pengedar sabu di Kota Kediri, Senin (22/3/2021).
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Didik Mashudi| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri ungkap komplotan pengedar sabu di Kota Kediri, Senin (22/3/2021).
Pengedar sabu bernama Yani Lakono Nugroho, warga Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ungkap kasus pengedar sabu-sabu diperlihatkan petugas BNN kepada awak media di Kantor BNN Kota Kediri, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Maling Motor di Sumenep Bawa Honda Scoopy, 1 Pelaku Dikejar Korban dan Gagal Kabur, Ini Kronologinya
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Umbulan di Kabupaten Pasuruan
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 3,55 gram sabu yang dibungkus dengan 5 plastik klip warna bening.
Adapula satu bekas bungkus rokok, sebuah HP warna hitam beserta sim card, uang tunai Rp 150.000, sepeda motor Honda Tiger nopol AG 2489 Al warna hijau beserta STNK.
Setelah melakukan penangkapan, tim BNN Kota Kediri kemudian melakukan pengembangan serta pencarian terhadap S.
Namun S masih belum diketahui keberadaannya sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN Kota Kediri.
Saat rumah S digeledah Tim BNN, petugas menemukan barang bukti 7,48 gram sabu-sabu dibungkus dengan 6 plastik klip warna bening, 3 alat isap, satu palu kecil, sebuah HP warna hitam, 2 korek gas warna merah, 2 korek gas warna biru, 5 plastik klip.
Saat ini Tim BNN Kota Kediri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan pengedar yang lainnya.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar menjelaskan, ungkap kasus sabu bermula dari penangkapan tersangka Yani Laksono Nugroho di Jalan Raya Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Modus operandi tersangka pengedar sabu dengan membeli barang haram untuk dijual kembali.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak berita lainnya terkait peredaran sabu-sabu
Simak berita lainnya terkait penyalahgunaan narkoba
Simak berita lainnya terkait Madura