Cara Daftar BLT UMKM 2021 untuk Dapat Dana Tunai Rp 2,4 Juta dari Presiden, Segera Dibuka

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2021 segera diluncurkan.

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribun Jabar / Kisdiantoro
Ilustrasi - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2021 segera diluncurkan. 

TRIBUNMADURA.COM - Segera diluncurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021.

Kabar itu diungkap oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

"Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden," ucap Teten, Rabu (17/3/2021), dikutip dari laman depkop.go.id. 

BLT UMKM diharapkan dapat membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM meningkat pada 2021.

Teten mengatakan BLT UMKM 2021 merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) 2021. 

Program PEN KUMKM itu terdiri dari dua klaster.

Baca juga: Gelar Sidak Protokol Kesehatan, Polisi Temukan Peredaran Miras di Kota Kediri

Baca juga: Segera Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Pakai KTP, Cair Maret 2021

Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable lewat BLT UMKM.

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah  mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bantuan itu berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

"Pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas," ujar Teten.

Teten mengakui pandemi memberikan dampak sangat besar bagi UMKM.

Menurut data Siap Bersama UKM, dampak pandemi terhadap UMKM yaitu Kesulitan Pemasaran 22,9%,Distribusi Terhambat 20,01%, Kesulitan Permodalan 19,39%, dan Bahan Baku 18,87%.

Sambil menunggu informasi detail tentang BLT UMKM 2021, tak ada salahnya Anda menyimak syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM.

Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com (grup TribunMadura.com) kutip dari laman depkop.go.id: 

Syarat Penerima BLT UMKM

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved