Kompak Curi Motor Bareng, Tapi Suami Kabur Tinggalkan Istri Saat Ditangkap Polisi, ini Kronologinya
Kompak, pasangan suami istri nekat mencuri motor. Pencurian itu dilakukan di belakang rumah korbannya.
Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM - Kompak, pasangan suami istri nekat mencuri motor.
Pencurian itu dilakukan di belakang rumah korbannya.
Korban lalu menemukan motor miliknya di rumah pelaku.
Saat ditangkap, suami kabur meninggalkan istri yang berhasil ditangkap polisi.
Unit Reskrim Polsek Plakat Tinggi berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku Curat Sepeda Motor yang beraksi di wilayah dusun III Desa Sidorahayu B2 Kec Plakat Tinggi Kabupaten Muba.
Baca juga: Salah Kaprah Jidat Hitam atau Bekas Sujud Diungkap Gus Baha, Sodorkan Dalil Al Quran dan Alasannya
Baca juga: Segera Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Pakai KTP, Cair Maret 2021
Baca juga: Wajib Baca! Nasabah Bank Mandiri Segera Tukarkan Kartu ATM Lama Agar Tidak Diblokir, Simak Jadwalnya
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Plakat Tinggi Iptu Indra Widodo, SH mengatakan, pelaku bernama ID (24) dan Ah (DPO) merupakan pasangan suami istri yang tinggal di dusun III desa Rimba Ukur C5 kecamatan Sekayu.
"Pelaku dan DPO ini adalah pasutri, mereka ini sering beraksi, namun pada saat hendak diamankan sang suami berhasil melarikan diri,”kata Indra, Minggu (21/3/2021).
Indra menjelaskan, kejadian terjadi pada Jumat (19/3/2021) sekira pukul 02.30 WIB.
Karyawan PDAM bernama Yudi Marfin (34) ini menjadi korban pencurian sepeda motor miliknya yang diparkirkan di belakang rumahnya sendiri.
"Lalu saat Jumat subuh, pemilik keluar mau lihat motor sudah tidak ada lagi, jadi pihaknya melaporkan kejadian yang dialami,”ujarnya.
Alhasil, dalam kurun satu jam dari kejadian sepeda motor berhasil ditemukan di rumah pasutri tersebut.
Dan saat dilakukan penggerebekan oleh Polisi, pelaku AH (DPO) langsung melarikan diri sedangkan Iis langsung dibawa ke Mapolsek Plakat Tinggi.
Kapolsek menambahkan, pelaku melakukannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang kemudian dibawa kabur.
Baca juga: Cara Mudah Baca Chat WhatsApp yang Dihapus, Tak Perlu Repot Install Aplikasi Tambahan
Baca juga: Harga dan Spesifikasi Oppo di Akhir Maret 2021, Cek Harga Sebelum Beli Oppo, ada Oppo Reno Series
Baca juga: Bu Rosa Tahu Masa Lalu Andin dari Nino, Simak Bocoran Cerita Ikatan Cinta Malam Ini Senin 22 Maret
"Untuk kerugian korban ditaksir sebesar sekira Rp 5.500.000," jelas Indra.
Akibat perbuatannya, Polisi menjerat Iis dengan Pasal 363 ayat 1 ke- 3, ke-4 KUHPidana, sedangkan pelaku DPO masih dalam pengejaran.
Berita lain kasus pencurian.