Berita Pasuruan

Kronologi Skandal Perzinahan Ibu Kades dan Anak Buahnya, Aksi Perselingkuhan Diungkap Sang Suami

Aksi perzinahan kepala desa di di Kabupaten Pasuruan dan anak buahnya itu diketahui langsung oleh suaminya.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
viral4real.com
Ilustrasi perselingkuhan 

Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM - Seorang ibu kepala desa di Kabupaten Pasuruan berinisial RK (38) kepergok sedang berbuat zina.

Perbuatan zina kepala desa itu dilakukan bersama seorang pria, yak tak lain adalah anak buahnya sendiri.

Aksi perzinahan kepala desa dan anak buahnya itu diketahui langsung oleh suaminya.

Baca juga: 5 Tahun Mangkrak, Pasar Besar Kota Malang Kondisinya Memprihatinkan, Pemkot Minta Kejelasan Matahari

Baca juga: Simak Perbedaan Vaksin Sinovac dan AstraZeneca, Lebih Efektif Mana Memutus Penyebaran Covid-19?

Sang suami menggerebek istrinya setelah membuntutinya dari belakang.

Saat digerebek, ibu kepala desa itu tengah asyik berduaan tanpa mengenakan busana dengan selingkuhannya.

Keduanya diduga tengah melakukan hubungan terlarang di rumah tersebut.

Dilansir dari Kompas.com Senin (22/3/2021), ibu kades itu berselingkuh dengan pria berinisial SLM (35).

Saat digrebek, keduanya sedang berada di dalam salah satu kamar dalam keadaan tanpa busana.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 8.30 WIB.

RK merupakan kepala desa di Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Ilustrasi membuka pintu
Ilustrasi  (insurancebusinessmag.com)

Baca juga: BERITA TERPOPULER MADURA: Kondisi Eks Gedung Diskumnaker Sampang hingga Pengungkapan Kasus Narkoba

Baca juga: Bawa Kabur Honda Scoopy, Maling Motor di Sumenep Tertangkap Korban Sendiri, Malah Ditinggal Temannya

Sedangkan SLM merupakan seorang perangkat desa di desa tersebut, dan merupakan anak buah sang kades.

Keduanya digrebek di salah satu rumah warga di Dusun Bedungan RT 001 RW 003 Desa Dandangendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana perzinahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved