Virus Corona di Ponorogo
PPKM Mikro Diperpanjang hingga 5 April, Bupati Ponorogo Izinkan Sekolah Tatap Muka hingga Hajatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memutuskan untuk membuka izin pelaksaan pembelajaran tatap muka dan penyelenggaraan hajatan.
Editor:
Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI
Persiapan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di SMP Negeri 1 Ponorogo, Kamis (15/10/2020).
Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memutuskan untuk membuka izin pelaksaan pembelajaran tatap muka dan penyelenggaraan hajatan.Hal tersebut sesuai dengan SE Bupati Ponorogo nomor 713/864/ 405.01.3/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Ponorogo.
Dalam SE tersebut, Sugiri Sancoko memastikan semua satuan pendidikan dipersilakan untuk kembali membuka sekolah tatap muka.
"Boleh (PTM) tapi saya batasi 30 persen dari total kuota siswa di setiap sekolah," kata Sugiri, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Datangi Mapolres, Aliansi Jurnalis Pamekasan Tanyakan soal Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Selasa 23 Maret 2021: Gemini Lunasi Utangmu, Leo Berada di Puncak
Baca juga: Ramalan Zodiak Lengkap Selasa 23 Maret 2021, Hari yang Sibuk Menanti Gemini, Leo Menjadi Raja Bisnis
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 23 Maret 2021, Scorpio Hindari Pertengkaran, Virgo Menyenangkan Pasangan
Sekolah tersebut juga harus melengkapi sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan protokol kesehatan serta mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) pembelajaran tatap muka di masa Pandemi Covid-19.
Sekolah tersebut juga harus mendapatkan izin pembelajaran tatap muka dari Satgas
Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan terlebih dahulu.
Sedangkan untuk pelaksanaan hajatan, diperbolehkan dengan syarat jumlah undangan 50 persen dari daya tampung gedung.
"Kursinya direnggangkan, (mendirikan) terop boleh, (hiburan) elektone boleh," jelas Sugiri.
Tak hanya itu, dalam SE tersebut Sugiri jugan mengijinkan pelaksanaan kegiatan Car Free Day atau CFD dengan pengaturan
pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas tempat, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
SE tersebut baru berlaku mulai besok 23 Maret - 5 April 2021.
Simak berita lainnya terkait virus corona
Simak berita lainnya terkait Covid-19
Simak berita lainnya terkait Madura