Berita Surabaya

Syarat Hajatan Pernikahan di Surabaya Digodok: Tak Ada Kursi Undangan, Tamu yang Hadir Dibatasi

SOP hajatan pernikahan warga di Kota Surabaya. Gedung harus steril dengan penyemprotan disinfektan, jumlah undangan dibatasi.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
wedding-spot.com
ilustrasi SOP hajatan pernikahan di Surabaya 

Untuk mempercepat proses, juga terbuka penggunaan E-Money dalam memberikan pembayaran.

Pun untuk hiburan musik hanya diperbolehkan untuk pengiring acara.

Tak diperbolehkan musik dengan penonton apalagi dengan menggelar semacam konser di acara pernikahan.

Irvan menjelaskan bahwa regulasi ini bukan hanya berlaku untuk pernikahan di gedung. Namun, juga berlaku di kampung.

"Kami akan panggil WO (Wedding Organizer), pengelola gedung, hingga katering (untuk sosialisasi sekaligus menerima masukan)," katanya.

"Hajatan dengan adat Jawa, Tiongkok, apapun itu dibuat mirip seperti nikah drive thru,” papar Irvan.

Kabag Strategis Bakebanglinmas Ucok Henri Perdamaian menambahkan, bahwa petugas juga akan melakukan assesment (penilaian risiko) sebelum acara.

Bukan hanya untuk hajatan, assesment juga dilakukan untuk tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya.

Sehingga, tiap acara akan digelar, harus berkirim surat terlebih dahulu ke Pemkot. Isinya, untuk permohonan assessment.

Selanjutnya, Pemkot akan menerjunkan tim.

"Kami akan terjunkan tim ke lokasi. Tim ini menilai risiko: apa yang boleh atau tidak boleh. Sifatnya rekomendasi," katanya.

Misalnya, jumlah undangan yang bisa hadir dengan mempertimbangkan kapasitas tempat.

"Kami juga lihat sirkulasi udaranya. Kalau kapasitasnya menurut kami hanya muat 50 orang sedangkan total undangannya 200, ya harus dengan sistem sift," katanya.

"Sehingga, kami juga memeriksa kertas undangannya. Harus ada pembagian jam," katanya.

Susunan acara juga diperiksa. "Kami mewaspadai susunan acara yang menimbulkan risiko besar.

Misalnya, yang menimbulkan penonton atau kerumunan," katanya.

"Prinsipnya, aturan yang kami buat juga memperhatikan masukan dari pihak pakar kesehatan dan juga pelaku. Kami berupaya menekan angka penularan akibat hajatan," katanya. (bob)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved