Berita Sampang

Tingkatkan Manajemen, Pemkab Targetkan Sebanyak 21 Puskesmas di Sampang Segera Berbentuk BLUD

Pemkab Sampang menargetkan 21 puskesmas di Kabupaten Sampang berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Puskesmas Kemuning yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura. 

Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemkab Sampang menargetkan 21 puskesmas di Kabupaten Sampang, Madura berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Hak itu dilakukan Pemkab Sampang untuk meningkatkan manajemen Puskesmas di Kabupaten Sampang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan, pembentukan BLUD di Puskesmas sebenarnya sudah direncanakan sejak 2020 yang lalu, namun terkendala pademi covid-19.

Baca juga: Penerapan Tilang Elektronik di Jawa Timur Tersebar di 54 Titik, Kota Surabaya Paling Banyak

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Nasional Sumenep Libatkan Satu Truk dan Dua Mobil Pikap, 1 Orang Tewas

"Untuk saat ini kami ajukan kembali," ujarnya, Selasa (23/3/2021).

Akan tetapi, ia mengaku, tidak bisa memastikan secara tepat kapan sejumlah Puskesmas yang berada di wilayah kerjanya itu akan dibentuk BLUD.

Mengingat, pandemi covid-19 hingga saat masih masih belum berakhir, termasuk masih fokus untuk merealisasikan vaksinasi covid-19.

"Jadi masih belum bisa ditentukan," terang Agus Mulyadi.

Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Distribusikan Vaksin AstraZeneca, Sasaran Vaksinasi Pedagang hingga Guru

Ia menambahkan, jika pembentukan BLUD tidak mudah dilakukan karena masih perlu dilihat kesiapan dari puskesmas.

Mulai ketersedian sumber daya manusia (SDM), tata cara pengelolaan keuangannya dan semacamnya.

"Untuk pembentukannya bertahap tergantung kesiapan masing-masing Puskesmas," tuturnya.

Untuk diketahui, diantara 22 Puskesmas di Sampang hanya satu yang tidak bisa dibentuk BLUD yakni, Puskesmas Mandangin.

Sebab, secara aturan untuk menjadikan BLUD tersbut harus minimal memiliki usia 2 tahun.

Sedangkan, Puskesmas Mandangin usianya masih belum dua tahun, baru di resmikan pada juli 2020 kemarin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved