Berita Terpopuler
BERITA MADURA TERPOPULER: Maling Sapi Dipergoki Korbannya hingga Penangkapan Muncikari Pamekasan
Berita menarik seputar wilayah Madura terangkum dalam Berita Madura terpopuler edisi Kamis 25 Maret 2021 hari ini.
Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM - TribunMadura.com merangkum sejumlah berita menarik seputar wilayah Madura dari Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang, hingga Bangkalan.
Berita menarik seputar wilayah Madura terangkum dalam Berita Madura terpopuler edisi Kamis 25 Maret 2021 hari ini.
Ada tiga Berita Madura terpopuler edisi hari ini, seperti pengungkapan kasus pencurian sapi di Kabupaten Sumenep.
Menariknya, maling sapi itu tertangkap oleh korbannya sendiri.
Selanjutnya, warga Kabupaten Pamekasan dikejutkan dengan pengungkapan bisnis lendir prostitusi.
Bisnis prostitusi di Kabupaten Pamekasan ternyata dijalankan oleh seorang pemilik warung kopi Pasar 17 Agustus.
1. Maling Sapi Dipergoki Korbannya
Baca juga: Hendak Pasang Antena TV, Dua Warga Pamekasan Tersetrum Listrik, Kakinya Melepuh, Kondisinya Lemah
Baca juga: Jalan Dukuh Kupang Surabaya Ditutup, Warga Keluhkan Penutupan, Ingatkan Massa HMI Lekas Pulang
Baca juga: Cerita Pahit Suami Bu Kades, Diusir dari Rumah Karena Bongkar Skandal Perzinahan Istri: Chat Mesra
Dua warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, bernama Misnawi (44) dan Hamid (58) ditangkap polisi, Selasa (23/3/2021)
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri sapi di kebun milik warga Sahari (45) asal Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan maling sapi tersebut.
Kejadian bermula saat korban seperti biasa pergi ke kebun miliknya untuk memberi pakan sapi peliharaannya, Jumat (19/3/2021) sore.
Sesampainya di kebun, korban kaget mengetahui sapinya hilang di tempat.
Sapi korban yang berjumlah 3 ekor itu hanya menyisakan dua ekor saja.
Mengetahui peliharaannya hilang, ia berusaha mencari di sekitar kebun miliknya.
Akan tetapi 1 ekor sapi miliknya tersebut tetap saja tidak ditemukan.
"Karena tidak ditemukan, sehingga korban merasa bahwa 1 ekor sapi tersebut hilang diambil orang," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada hari Rabu (24/3/2021).
Pada Rabu (23/32021) korban bersama Lamri temannya, bermaksud membeli hewan kerbau di kebun yang terletak di Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa.
Sewaktu korban ini melewati kebun, ia melihat satu ekor sapi yang ciri-cirinya mirip dengan miliknya sendiri yang telah hilang waktu lalu.
Karena penasaran, korban menanyakan kepada warga sekitar kebun tersebut milikbsiapa dan ternyata diketahui milik pelaku bernama Misnawi (44).
"Karena sudah yakin ciri-ciri sapi itu miliknya, maka korban melaporkan ke Kantor Polsek Kangean," ucap dia.
"Nah bersama-sama dengan petugas langsung pergi ke kebun tersebut," katanya.
Setelah itu, pelaku Misnawi beserta 1 ekor sapi milik korban Sahari langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean.
"Ternyata memang benar setelah dilakukan interograsi pada pelaku dan korban mengaku bahwa benar satu ekor sapi tersebut merupakan miliknya," ungkap dia.
"Pelaku mengaku jika telah mengambil bersama-sama dengan pelaku bernama Hamid (58) dari milik saudara Sahari," katanya.
"Tafsir kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 6.000.000," tambahnya.
2. Penangkapan Muncikari Pamekasan
Muncikari berinisial S (51) ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Senin (22/3/2021) siang.
Muncikari S ditangkap di sebuah warung kopi di dalam Pasar 17 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.
Selain menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang, muncikari Pamekasan itu ternyata bekerja di sebuah warung kopi.
Sehari-harinya, muncikari S bekerja sebagai penjual kopi di Pasar 17 Agustus Kabupaten Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, muncikari S dikenai hukuman hingga 1 tahun lamanya.
”Muncikari ini dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan," kata AKP Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi TribunMadura.com di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).
"Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan," jelas dia.
Berdasarkan pengakuan S, modus transaksi jasa esek-esek yang ia sediakan hanya menunggu pelanggan yang datang ke warung kopinya.
Misal ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu oleh S langsung disediakan.
Sementara, tarif yang biasa dipatok ke pelanggannya oleh si muncikari dan PSK ini berkisar Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.
"Kalau ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu S langsung menelepon si PSK,” tutupnya.
3. Demo Massa Gabungan LSM Sampang
Puluhan anggota gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang, Madura menggeruduk Kejaksaan Negeri Sampang.
Kedatangan massa ke Kejari Sampang untuk mempertanyakan kejelasan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Sebab, kasus yang diduga melibatkan kepala desa setempat berinisial J itu sudah berjalan dua tahun, tepatnya pelaporan dilakukan pada 15 Maret 2019.
Namun, hingga detik ini, Kejari Sampang belum menuntutaskan kasus tersebut, bahkan menggantungnya di tahap penyidikan.
Koordinator lapangan (korlap) aksi, Busiri mengatakan, penanganan kasus ini diduga kuat dengan adanya rekayasa antara mantan Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo dengan pelaku.
Kata Busiri, kasus tipikor ini sudah berjalan selama dua tahun dan telah melalui beberapa tahap.
Hingga akhirnya setelah melakukan penyelidikan, tepatnya pada 28 Agustus 2019 telah dilakukan expose di Kejari Sampang dengan kesimpulan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ditingkatkannya tahap itu ditandai dengan serah terima berkas dari Kasi Intel ke Kasi Pidsus Kejari Sampang pada 30 Agustus 2019.
"Tidak cukup disitu Kejari Sampang bahkan telah melakukan pemanggilan tehadap 9 saksi," ujarnya.
Ia menambahkan, namun penanganan kasus stagnan atau tidak ada perkembangan.
Padahal, dari alur penanganan yang sudah dilakukan sebelumnya, seharusnya kasus Tipikor ini sudah terjawab sebagaimana amanah UU RI No 31 pasal 2 tahun 2001 tentang Tipikor.
"Maka dari itu, kehadiran kami disini untuk meminta Kejari Sampang membuka kembali kasus ini dan melanjutkan sesuai tahapan serta menetapkan tersangka," tegasnya.
Sementara, sejak berjalannya aksi Kepala Kejari Sampang, Imam Job Marsudi tidak menemui para demonstran meskipun massa sempat menerobos masuk ke halaman Kejari Sampang.
Hingga akhirnya para demonstran membubarkan diri dan berjanji akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak.
Untuk diketahui, dugaan kasus Tipikor DD ini direalisasikan pada pembangunan irigasi di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya dengan menghabiskan anggaran Rp. 589.246.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/muncikari-s-saat-diinterogasi-polisi.jpg)