Berita Ponorogo

Tak Boleh Joget Hingga Makan Harus Take Away, Begini Aturan Hajatan yang Diperbolehkan di Ponorogo

Pelaksanaan resepsi dan hajatan kini diizinkan kembali oleh Pemkab Ponorogo. ada beberapa peraturan seperti tidak boleh joget hingga soal makanan

ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Ilustrasi lokasi hajatan (gambar tidak terkait berita) 

Reporter: Sofyan Arif Candra

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Pelaksanaan resepsi dan hajatan kini diizinkan kembali oleh Pemkab Ponorogo.

Namun, pelaksanaan itu hanya dengan undangan yang terbatas juga menggunakan protokol kesehatan.

Selain itu ada beberapa peraturan seperti tidak boleh joget hingga makan harus dibawa pulang.

Aturan ini ternyata sudah diatur melalui surat edaran Mendagri.

Baca juga: Bulan Emas! Tujuh Shio Ini Diprediksi Diberkahi Keberuntungan Sepanjang Hari Sabtu 27 Maret 2021

Baca juga: Bocor Inisial Calon Suami Nikita Mirzani, Ungkap Pribadi Pacar yang Masih Dirahasiakan, Inisial A?

Baca juga: Ulang Tahun Tanpa Suami, Krisdayanti Syok Pergoki Raul Lemos Lakukan Ini di Timor Leste: Nasib LDR

Menurut Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono dibukanya kembali hajatan ini sudah sesuai dengan surat edaran Mendagri yang di-breakdown dalam SE Bupati Ponorogo nomor 713/864/ 405.01.3/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ponorogo. 

Sehingga pembukaan hajatan ini bukan semata-mata tuntutan dari masyarakat.

"Kita sesuaikan jumlah undangannya 50 persen. Hajatan dibolehkan tapai kalau bisa electon boleh tapi tanpa ada yang joget-joget, takutnya nanti diviralkan," jelas Agus, Jumat (26/3/2021).

Agus bersyukur sejumlah paguyuban yang terlibat dalam gelaran hajatan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut.

Mulai dari Paguyuban Sor Terop, penyanyi, electone dan lainnya.

"Tidak boleh makan di tempat juga.

Harus take away atau dibawa pulang.

Karena kalau makan di tempat pasti buka masker bareng," lanjutnya.

Dibukanya izin hajatan ini, lanjut Agus juga setelah melihat angka kasus Covid-19 di Bumi Reog yang terus turun.

Diharapkan dengan dibukanya hajatan ini tidak akan menimbulkan klaster penularan Covid-19 baru dari hajatan.

Dengan begitu dana sebesar Rp 78 miliar dari refocusing APBD untuk Penanganan Covid-19 tidak habis.

"Saat ini kita refocusing anggaran realokasi, kita harapkan tidak habis menangani Covid-19 saja, jadi sisa refocusing bisa digunakan untuk program visi misi Bupati," terangnya.

Berita terkait hajatan

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved