Berita Ponorogo
Tak Boleh Joget Hingga Makan Harus Take Away, Begini Aturan Hajatan yang Diperbolehkan di Ponorogo
Pelaksanaan resepsi dan hajatan kini diizinkan kembali oleh Pemkab Ponorogo. ada beberapa peraturan seperti tidak boleh joget hingga soal makanan
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Sofyan Arif Candra
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Pelaksanaan resepsi dan hajatan kini diizinkan kembali oleh Pemkab Ponorogo.
Namun, pelaksanaan itu hanya dengan undangan yang terbatas juga menggunakan protokol kesehatan.
Selain itu ada beberapa peraturan seperti tidak boleh joget hingga makan harus dibawa pulang.
Aturan ini ternyata sudah diatur melalui surat edaran Mendagri.
Baca juga: Bulan Emas! Tujuh Shio Ini Diprediksi Diberkahi Keberuntungan Sepanjang Hari Sabtu 27 Maret 2021
Baca juga: Bocor Inisial Calon Suami Nikita Mirzani, Ungkap Pribadi Pacar yang Masih Dirahasiakan, Inisial A?
Baca juga: Ulang Tahun Tanpa Suami, Krisdayanti Syok Pergoki Raul Lemos Lakukan Ini di Timor Leste: Nasib LDR
Menurut Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono dibukanya kembali hajatan ini sudah sesuai dengan surat edaran Mendagri yang di-breakdown dalam SE Bupati Ponorogo nomor 713/864/ 405.01.3/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ponorogo.
Sehingga pembukaan hajatan ini bukan semata-mata tuntutan dari masyarakat.
"Kita sesuaikan jumlah undangannya 50 persen. Hajatan dibolehkan tapai kalau bisa electon boleh tapi tanpa ada yang joget-joget, takutnya nanti diviralkan," jelas Agus, Jumat (26/3/2021).
Agus bersyukur sejumlah paguyuban yang terlibat dalam gelaran hajatan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut.
Mulai dari Paguyuban Sor Terop, penyanyi, electone dan lainnya.
"Tidak boleh makan di tempat juga.
Harus take away atau dibawa pulang.
Karena kalau makan di tempat pasti buka masker bareng," lanjutnya.
Dibukanya izin hajatan ini, lanjut Agus juga setelah melihat angka kasus Covid-19 di Bumi Reog yang terus turun.
Diharapkan dengan dibukanya hajatan ini tidak akan menimbulkan klaster penularan Covid-19 baru dari hajatan.
Dengan begitu dana sebesar Rp 78 miliar dari refocusing APBD untuk Penanganan Covid-19 tidak habis.
"Saat ini kita refocusing anggaran realokasi, kita harapkan tidak habis menangani Covid-19 saja, jadi sisa refocusing bisa digunakan untuk program visi misi Bupati," terangnya.
Berita terkait hajatan
Pelaksanaan resepsi dan hajatan kini diizinkan kem
Pemkab Ponorogo
undangan
protokol kesehatan
tidak boleh joget
Mendagri
Covid-19
Berita Ponorogo
Tribun Madura
TribunMadura.com
Penemuan Jenazah Terpisah dari Kepala di Ponorogo Gegerkan Warga, Bau Menyengat Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Kelakuan Remaja hendak Perang Sarung, Kelabui Polisi dengan Cara Ini |
![]() |
---|
Kecelakaan Motor Adu Banteng di Jetis Ponorogo, 2 Pengendara Luka Ringan, Dua Motor Rusak Berat |
![]() |
---|
Pengemis Berlagak Stroke Padahal Punya Rumah Mewah 2 Motor, Ngacir saat Akan Dipulangkan |
![]() |
---|
Pick Up Muat 1,8 Ton Jagung Tak Kuat Menanjak Terguling, 1 Korban Meninggal Dunia |
![]() |
---|