Berita Kediri
Modus Baru Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Dalam Lampu Neon Spiral, Dibongkar Polisi
Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan Prabu Stiyo Jatmiko (31) pengedar sabu-sabu warga Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Didik Mashudi | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Seorang pengedar sabu diamankan polisi.
Modusnya cukup unik, pelaku menyembunyikan barang bukti di dalam lampu neon spiral.
Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas.
Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan Prabu Stiyo Jatmiko (31) pengedar sabu-sabu warga Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Baca juga: AC Milan Bakal Diguyur 100 Juta Euro, Kontrak Ibrahimovic Jadi Fokus, Bakal Beli Pemain Lagi?
Baca juga: Ratusan Petani di Mojokerto Mendadak Kaya, Banjir Berkah saat Harga Cabai Rawit Melambung Tinggi
Baca juga: Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 16, Login www.prakerja.go.id, Simak Bocoran Jadwalnya
Tersangka pengedar narkotika ini punya modus baru untuk mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu dimasukkan ke dalam lampu neon spiral.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, tersangka diamankan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2021.
Kronologi penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat perihal peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu-sabu," jelas AKP Ni Ketut Suarningsih, Senin (29/3/2021).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, satu lampu neon spiral tempat menyembunyikan sabu-sabu.
Sementara sabu-sabu yang diamankan sebanyak 7 klip plastik isi kristal putih diduga berisi sabu-sabu masing-masing dengan seberat 0,23 gram.
Diamankan juga sebuah potongan lakban dan tissu untuk bungkus sabu-sabu dan sebuah HP warna putih.
"Tersangka dan barang bukti sabu-sabu telah diamankan ke Mapolres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(didik mashudi)
Berlagak Santri Para Oknum Jual Kalender Ngaku dari Ponpes dari Jawa Tengah Namun Fiktif, Meresahkan |
![]() |
---|
Nasib Tragis Kakek di Kediri saat Mencari Rumput, Tewas Tertimpa Pohon Randu |
![]() |
---|
Ayah Renggut Keperawanan Anak Tiri di Kediri dari Tahun 2019, Tak Berdaya Lantaran Sering Diancam |
![]() |
---|
Seorang Pemandu Lagu Curi iPhone Milik Teman Seprofesi di Rumah Karaoke, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Simpang Lima Gumul Tak ada Pesta Kembang Api, Tapi Tetap Diserbu Warga Rayakan Malam Tahun Baru 2023 |
![]() |
---|