Batas Waktu hingga Besok, Berikut Cara Pelaporan SPT Tahunan Secara Online di djponline.pajak.go.id

Segera lapor SPT Tahunan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id. Batas waktunya hingga besok, Rabu 31 Maret 2021

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram @ditjenpajakri
Login djponline.pajak.go.id - Segera berakhir 31 Maret 2021, berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id. 

- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

- Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

- Klik "Langkah Berikutnya"

- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri

- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi

- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

- Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

- Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

- Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved