Batas Waktu hingga Besok, Berikut Cara Pelaporan SPT Tahunan Secara Online di djponline.pajak.go.id

Segera lapor SPT Tahunan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id. Batas waktunya hingga besok, Rabu 31 Maret 2021

Instagram @ditjenpajakri
Login djponline.pajak.go.id - Segera berakhir 31 Maret 2021, berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id. 

- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

- Klik kirim SPT, dan selesai

Bagaimana jika lupa PIN EFIN?

Cara pertama yang harus dilakukan jika Anda lupa PIN EFIN adalah dengan mengecek ulang inbox email.

Hal tersebut dikarenakan ketika melakukan pendaftaran EFIN, petugas DJP selain melampirkan EFIN di lembaran kertas juga mengirimkan nomor EFIN ke alamat email.

Jika ternyata email berisi nomor EFIN tidak ditemukan, cara selanjutnya dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id dan menggunakan fasilitas Chat Pajak.

Ketika menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu untuk mengisi beberapa data seperti nama lengkap wajib pajak, NPWP, email, dan juga nomor handphone.

Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan panggilan telefon melalui 1500-200.

Melalui sambungan telefon tersebut, petugas pajak akan membantu mendapatkan kembali nomor EFIN Anda yang hilang.

 
 
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online, Segera Login djponline.pajak.go.id, Terakhir Besok!

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved