Berita Mojokerto

Penganiayaan Sadis di Mojokerto, Keponakan Bacok Pinggang Paman Pakai Sabit, Jengkel Miras Dibuang

Seorang pria bernama Yunadi di Dusun Kajangan Lor, Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto mengalami penganiayaan sadis oleh keponakan

TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Seorang pria bernama Yunadi (66) di Dusun Kajangan Lor, Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto mengalami penganiayaan sadis oleh keponakannya yang bernama Randy Dwi Putra Rahmawan (33). 

Reporter: Mohammad Romadoni| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Seorang pria bernama Yunadi (66) di Dusun Kajangan Lor, Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto mengalami penganiayaan sadis oleh keponakannya yang bernama Randy Dwi Putra Rahmawan (33).

Penganiayaan sadis itu terjadi di rumah, pada Rabu (31/3/2021).

Pelaku penganiayaan sadis menggunakan sabit karena merasa kesal pamannya membuang minuman keras (miras) yang baru dibeli.

Baca juga: Megaproyek Floodway Mandek di Tahap Pembebasan Lahan, Pemkab Sampang Berupaya Realisasikan Target

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Apa Lagi, Tembang Sedih Kolaborasi Prilly Latuconsina dan Andi Rianto

Baca juga: Bacaan Doa dan 7 Amalan Sebelum Tidur Sesuai yang Disunnahkan Rasulullah SAW

Baca juga: Disporabudpar Sampang Gelontorkan Puluhan Juta Anggaran Seleksi Pemilihan Duta Pariwisata Tahun 2021

Kanit Reskrim Polsek Kemlagi, IPDA Muslimin mengatakan pelaku terlibat pertengkaran memukul berulang kali dan membacok pamannya menggunakan sabit. Akibat sabetan benda tajam itu korban mengalami luka bacok yang menyebabkan pendarahan.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian pinggang dan pergelangan tangan kondisinya cukup parah dan kini menjalani perawatan di rumah sakit," ungkapnya, Rabu (31/3/2021).

Muslimin menjelaskan penganiayaan ini berawal ketika korban usai mandi didatangi pelaku yang marah-marah.

Pelaku naik pitam langsung menyerang dan memukuli pamannya.

Korban ketakutan berupaya menyelamatkan diri keluar dari rumah dan berteriak meminta pertolongan.

Warga setempat berupaya melerai perkelahian dua orang saudara itu namun pelaku justru semakin beringas memukuli korban.

Pelaku masuk ke dalam rumah lalu mengambil sabit di ruang dapur dan langsung membacok korban hingga bersimbah darah.

"Pelaku membacok korban dua kali di pinggang dan tangan yang mengakibatkan pendarahan hebat dan warga menolong korban dibawa ke puskesmas,"  jelasnya.

Setelah melakukan penganiayaan itu pelaku kabur dari rumah. Anggota Unit Reskrim Polsek Kemlagi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Warkop Dusun Rembu Kidul, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi.

"Pelaku ditangkap di dalam warung kopi, dia seperti tidak bersalah dan baru menyesali perbuatannya
ketika ditahan di penjara," ucap Muslimin.

Muslimin menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku motif penganiayaan ini dilatarbelakangi karena pelaku kesal dengan korban telah membuang empat botol berisi Miras yang merupakan titipan dari teman-temannya.

Pihaknya melakukan identifikasi di lokasi kejadian sekaligus mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit yang digunakan pelaku membacok korban.

"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," terangnya.

Baca juga: Istri Terduga Teroris NM di Tulungagung Masih Diperiksa Polisi, Diduga Ikut Pemeriksaan di Blitar

Baca juga: Bacaan Doa Agar Dikarunia Umur Panjang hingga Berjumpa dengan Bulan Ramadan 2021

Baca juga: 4 Shio Diramalkan Kurang Beruntung, Kamis 1 April 2021: Shio Ayam akan Menghadapi Krisis Keuangan

Baca juga: BREAKING NEWS - Istri Terduga Teroris N di Desa Tenggur Diperiksa Polisi Tulungagung

Simak berita lain terkait Penganiayaan Sadis

Simak berita lain terkait pembunuhan

Simak berita lain terkait minuman keras

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved