Berita Sampang
10 Tersangka Kasus Senjata Tajam Diamankan Polres Sampang, ada yang Ngaku Karena Terbiasa
Operasi Pekat Semeru 2021 yang digelar oleh Polres Sampang menjaring 10 tersangka kasus kepemilikan atau membawa senjata tajam.
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Operasi Pekat Semeru 2021 yang digelar oleh Polres Sampang menjaring 10 tersangka kasus kepemilikan atau membawa senjata tajam.
Diketahui Operasi Pekat Semeru 2021 digelar untuk menyambut bulan suci Ramadan 2021.
KBO Reskrim Polres Sampang, Iptu Safri Wanto mengatakan, bahwa dari sekian tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Pantura dan ada juga berasal dari wilayah lainnya.
Menurutnya, alasan para tersangka membawa sajam karena faktor kebiasaan guna menjaga diri dari serangan orang lain.
Baca juga: Katalog Promo Alfamart, ada Pak Rahmat Berisi Minyak, Mie Instan dan Sebagainya Harga Lebih Hemat
Baca juga: Cek Harga dan Spesifikasi HP Oppo di Awal April 2021, Mulai Oppo A15 hingga Oppo Reno Series
Baca juga: Pemicu Kanker Otak Selain Genetik ada Gaya Hidup, Simak Penjelasan Dokter Ahli, Radiasi Termasuk
"Padahal, Babinkamtibmas sebelumnya sudah memberikan imbauan agar masyarakat tidak membawa sajam karena dapat membahayakan orang lain," ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah tersangka mayoritas diamankan saat hari menjelang petang seperti halnya penangkapan terhadap Samsul Arifin warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah (Pantura), Sampang.
Pria berusia 22 tahun tersebut diamankankan hari pertama pelaksanaan OPS tepatnya, 22 Maret 2021 sekitar 17.15 WIB di warung lalapan, Jalan Raya Desa setempat.
Pada saat itu gerak-gerik tersangka mencurigakan sehingga petugas mendatangi dan melakukan pengeledahan.
Alhasil, sebuah pisau lengkap dengan sarung pengamanannya dengan panjang keseluruhan 29 cm ditemukan terselip di pinggang tersangka.
"Setelah berhasil ditemukan membawa sebuah sajam langsung digiring ke Polsek setempat," terangnya.
Sementara, dari barang bukti sajam yang berhasil diamankan oleh Polres Sampang tidak hanya berupa pisau saja, melainkan terdapat sebuah parang dan celurit.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 2ayat 1 UU darurat No. 12/Drt/1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
senjata tajam
sajam
Operasi Pekat Semeru 2021
Polres Sampang
Berita Sampang
Tribun Madura
TribunMadura.com
Operasi Pekat Semeru 2021 Polres Sampang Madura Ungkap 28 Kasus hingga Amankan 33 Tersangka |
![]() |
---|
Hasil Razia di Blok Hunian Warga Rutan Klas IIB Sampang, Petugas Temukan Pisau Dapur di Bawah Bantal |
![]() |
---|
HPCI Jatim Gelar Kopdargab ke-4 di Pantai Camplong, Bagi-Bagi Sembako dan Bersih Pantai Juga |
![]() |
---|
BLT UMKM 2021 di Sampang Madura Kembali Dibuka, Penerima Harus Memenuhi Persyaratan yang Lebih Ketat |
![]() |
---|
Program BLT untuk UMKM Berlanjut Tahun 2021, Jumlah Nominalnya Bantuan Berbeda dari Tahun Lalu |
![]() |
---|