Berita Ponorogo
Tak Membatalkan Puasa, Vaksinasi Covid-19 di Ponorogo Dilanjutkan Meski Memasuki Bulan Ramadan
Program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Ponorogo akan tetap dilanjutkan selama puasa bulan Ramadan.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Ponorogo akan tetap dilanjutkan selama puasa bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Kepala Dinkes Ponorogo, Rahayu Kusdarini mengatakan, hal itu dilakukan karena vakisnasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Hal ini berlandaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Baca juga: Wakil Bupati Dewi Khalifah Rencanakan Napi Rutan Klas IIB Sumenep Jadi Tutor Wirausaha Kerajinan
Baca juga: Seluruh Kecamatan di Sumenep Masuk Zona Hijau, Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19 Sebulan Terakhir
Baca juga: Pemkab Jember Usulkan Formasi CPNS 2021 Hanya untuk Tenaga Kesehatan, Sedang Guru Melalui PPPK
Dalam fatwa itu disebutkan jika vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) dan tidak membatalkan puasa.
"Sesuai MUI pusat diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," kata Rahayu Kusdarini, Selasa (6/4/2021).
Dalam fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan pemerintah tetap melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan.
Ini dilakukan agar penularan dan persebaran virus dapat ditekan semaksimal mungkin.
Namun begitu, kata dia, kesehatan calon penerima vaksin juga diperhitungkan.
‘’Tetap melihat kondisi kesehatan. Sebelumnya juga banyak yang sedang melaksanakan puasa sunah Senin-Kamis dan menerima suntikan vaksin. Alhamdulillah semua baik-baik saja,’’ lanjutnya.
Baca juga: 16 Orang Ditangkap Dalam 7 Kasus Premanisme Jelang Pilkades Serentak 2021 Bangkalan Madura
Baca juga: Oling River Food Festival Banyuwangi, Cara Baru Nikmati Kuliner Ikan Sidat Sambil Menikmati Sungai
Namun begitu Irin, Irin sapaan akrabnya, juga sedang mempertimbangkan usulan vaksinasi pada malam hari.
Yang menjadi kendala, jika vaksinasi dilakukan pada dalam hari adalah petugas vaksinator yang harus bekerja dua kali atau siang dan malam yang jelas memberatkan tenaga kesehatan.
‘’Lebih kasihan pada petugasnya. Tidak bisa istirahat. Kami juga mementingkan kesehatan para petugas vaksinasi,’’ tuturnya.
Irin meminta, masyarakat untuk mendukung kesuksesan vaksinasi pemerintah dalam upaya membentuk herd immunity atau kekebalan kelompok untuk menekan penularan virus Covid-19
Dia berharap, dengan berpuasa tidak menjadikan alasan untuk menolak vaksinasi.
‘’Kami mohon masyarakat untuk mengerti kondisi saat ini. MUI sudah menyatakan dalam fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa,’’ tutupnya.