Ramadan 2021
Aturan Jamaah Lebih Longgar, Begini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2021, Tapi Patuhi Prokes
Aturan ibadah di tengah pandemi saat bulan Ramadan 2021 dan Idul Fitri 2021 kini lebih longgar. Panduan ini lebih longgar dibanding pada awal pandemi
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Mochammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Aturan ibadah di tengah pandemi saat bulan Ramadan 2021 dan Idul Fitri 2021 kini lebih longgar.
Panduan ini lebih longgar dibanding pada awal pandemi.
Masyarakat bisa melaksanakan jamaah di masjid atau musala yang berada di dekat rumah masing-masing.
Meski begitu jamaah juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Video Becak Bergoyang di Pinggir Jalan, Ada Kepala Wanita Maju Mundur, Tukang Becak Bersihkan Celana
Baca juga: Tukar Kode Redeem FF Terbaru 7 April 2021, Jangan Sampai Kehabisan, Tukar di reward.ff.garena.com/id
Baca juga: Ulang Tahun ke-1, CC-Mart Siap Bangun 50 Gerai Baru di Madura dan Wilayah Jawa Timur Lainnya
Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03 Tahun 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 M.
Surat Edaran ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2021.
Salat berjamaah Fardu lima waktu, Tarawih dan witir juga masuk dalam poin surat dari Menag tersebut, berkaitan pelaksanaan ibadah di tengah pandemi Covid-19 dan ada beberapa poin lainnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, sekarang ibadah lebih dilonggarkan dibandingkan pada tahun lalu saat awal pandemi.
Kini ibadah Salat Fardu lima waktu, Tarawih dan witir secara berjamaah boleh, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19
"Sekarang sudah longgar, boleh berjamaah dengan menerapkan prokes," ujarnya dikonfirmasi, Senin (8/4/2021)
Dijelaskannya, jamaah sebagaimana prokes tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Lalu menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona yang belum diketahui kapan berakhirnya.
"Surat dari Kemenag sudah saya serahkan ke Kesra Pemkab Tuban, tinggal bagaimana nanti ditindaklanjuti aturan teknis dari Bupati," pungkasnya.
Dikutip dari Tribunnews ( TribunMadura.com network ), berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Baca juga: Geger Begal Payudara di Sampang, Aksi Terhitung 10 Kali, Pelaku Akhirnya Berhasil Diamankan
Baca juga: Banjir Hadiah Mewah Pernikahan, Aurel & Atta Gembira Lihat Kado dari Jokowi-Iriana, Tak Kalah Keren
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.(nok)