Berita Sumenep
Polres Sumenep Ringkus DPO Asusila Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Tokonya
Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap DPO pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polisi menangkap DPO pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap DPO pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Pelakunya ini diketahui berinisial T (37) warga Dusun Temmo Desa Palasa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura.
"Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Video Becak Bergoyang di Pinggir Jalan, Ada Kepala Wanita Maju Mundur, Tukang Becak Bersihkan Celana
Baca juga: Trending 1 YouTube! Chord Gitar Lagu Bismillah Cinta - Ungu dan Lesti Sematkan Tiga Pesan, Apa Saja?
Baca juga: Kebiasaan Buruk Juventus Disebut Andrea Pirlo, Bikin Juventus Angkat Tangan Raih Juara Liga
Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri.
Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan, yang akhirnya membuahkan hasil, yakni keberadaan T berhasil diketahui.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya.
Tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang," ungkapnya.
Lalu papar Perwira Polisi Wanita dengan 3 balok dipundaknya ini, kemudian anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud.
Setelah tiba di lokasi, mereka langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku alias T pada hari Rabu (7/4/2021).
"T ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone masing - masing bermerek Vivo warna hitam dan Nokia warna biru," katanya.
Saat ini T bersama barang bukti katanya, sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, T dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang - Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang - Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Resmi Lantik Kades Pancor Hasil PAW, ada Pesan yang Disampaikan |
![]() |
---|
Masjid Jamik di Sumenep Madura Akan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat saat Salat Tarawih Berjemaah |
![]() |
---|
Puluhan Mahasiswa Gelar Demo di DPRD Sumenep, Tolak Rencana Tambang Fosfat, Sampaikan 5 Tuntutan |
![]() |
---|
Masyarakat Diminta Tak Panik Soal Potensi Tsunami Tiga Meter di Sumenep, BPBD: Belum Tentu Terjadi |
![]() |
---|
PD Sumekar Tak Penuhi Syarat Legal Pengelola PI PT. Kangean Energy Indonesia |
![]() |
---|