Berita Surabaya
Uang Perusahaan Rp 501 Juta Dipakai Main Judi Online, Mantan Staf Ini Sempat Berkelit Saat Ditanya
Terdakwa Juwi Novianto sesali perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ternyata, uang yang digelapkan itu digunakan untuk be
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang mantan staf gelapkan uang perusahaan senilai Rp 501 juta.
Terdakwa Juwi Novianto sesali perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ternyata, uang yang digelapkan itu digunakan untuk bermian judi online.
Mantan staf PT. Pelayaran Trenamuda itu juga mengaku uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Yusuf Akbar.
Baca juga: Video Becak Bergoyang di Pinggir Jalan, Ada Kepala Wanita Maju Mundur, Tukang Becak Bersihkan Celana
Baca juga: Ulang Tahun ke-1, CC-Mart Siap Bangun 50 Gerai Baru di Madura dan Wilayah Jawa Timur Lainnya
Baca juga: Asyik Nikmati Mie Ayam, Malah Berujung Insiden Kecelakaan, Mobil Isuzu Elf Hantam Kedai Mie Ayam
Jaksa melanjutkannya ke agenda keterangan saksi.
Manager Keuangan di PT Pelayaran Tresmuda, Welly menjelaskan, bahwa terdakwa merupakan karyawan yang bertugas mengurus perpanjangan dan pembayaran HPL kepada PT Pelindo III untuk dua tahun sekali.
“Saat itu Kami mengajukan permohonan keringanan dari 5 persen menjadi 4 persen untuk perpanjangan HPL pada 28 Januari 2020.
Dia (Juwi) bahwa tidak ada keringanan sehingga kami bayar Rp 501 juta melalui cek tunai Bank BCA,” ujar Welly di hadapan majelis hakim, Kamis, (8/3/2021).
Ia menambahkan, pada saat itu ada bukti pelunasan dari PT Pelindo cuma menyimpan singkat cerita ada tagihan dan persetujuan keringanan pembayaran HPL.
"Kami kaget kemudian ditanyakan kepada yang bersangkutan yang mana awalnya berkelit
Bahwa itu kesalahan pihak Pelindo," lanjutnya.
Ketika uang tagihan tersebut diminta Welly dan Andi Kartika yang juga atasan terdakwa.
Mantan staf tersebut malah kabur dan berbelit-belit.
“Setelah tiga sampai empat bulan ia mengakui bahwa uangnya dipakai untuk judi online itu ada surat pernyataan pak,” katanya.
Setelah itu dilanjut ke agenda pemeriksaan terdakwa.
Ketika ditanya hakim, terdakwa beralasan uang tersebut hanya dipakai judi online.
Namun saat ditanya kembali oleh majelis hakim, bukan hanya dipakai judi online.
Uang ratusan juta rupiah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Iya pak hakim buat judi. Sudah sejak 2012 saya main judi online.
Sisanya saya buat kebutuhan sehari-hari pak,” ungkap Juwi.
Kini Ia hanya bisa menyesali perbuatannya di rumah tahanan.
Tak sepeser pun uang tersebut tak kembali ke perusahaan itu.
“Uangnya sudah tidak ada pak,” sahutnya.
Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.