Berita Tulungagung
Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Satreskoba Polres Tulungagung Sita 5,57 Gram Sabu dan 160 Gram Ganja
Anggota Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap perdaran gelap narkotika jenis sabu seberat 5,57 gram dan ganja seberat 160 gram.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: David Yohanes| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 5,57 gram dan ganja seberat 160 gram, Sabtu (3/4/2021).
Bersamaan dengan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Sabtu (3/4/2021).
Mereka adalah Alip Rawuh (27) alias Pinus warga Desa Suruhwadang Kecamatan Kademangan Blitar, M Luis Febri Agustin (21) alias Jemu dan Bayu Anan Huda (25), keduanya asal Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan.
Baca juga: Ini Cara Mengetahui Dapat Atau Tidak BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Dicairkan, Login eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 10 April 2021, Aquarius Mendapat Pengakuan, Pisces Berharap Mencapai Kesuksesan
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 10 April 2021, Gemini Bertemu Gebetan Baru, Pasangan Sagitarius Kecewa
Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat mengatakan, penangkapan tiga terduga ini bermula dari laporan masyarakat.
Polisi yang melakukan penyelidikan memastikan, tiga pemuda tersebut menguasai sabu-sabu dan ganja.
“Petugas di lapangan mempunyai bukti, tiga orang ini punya narkotika jenis ganja dan sabu-sabu,” terang Tri Sakti, Jumat (9/4/2021).
Usai melakukan penyelidikan dan memastikan ada barang bukti, polisi melakukan penggerebekan di rumah Alip di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, pada sabtu (3/4/2021) pukul 19.30 WIB.
Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan, lengkap dengan barang bukti ganja dan sabu-sabu.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung, untuk menjalani proses hukum.
“Sekarang mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung,” sambung Tri Sakti.
Dari penyidikan Alip adalah pengedar narkotika dari pelaku lain di atasnya.
Dia kerap menerima kiriman barang dengan cara diranjau.
Narkotika kiriman ditaruh di suatu tempat tersembunyi, Alip kemudian mengambilnya.
Barang kiriman dari bandar besar ini kemudian dipecah menjadi kemasan kecil dan dipasarkan.
Setiap ada pesanan, Alip meminta Luis dan Bayu untuk meranjau barang.
Mereka menaruh barang di tempat yang aman, sebelum diambil oleh pembeli.
“Jadi dua orang ini adalah kurirnya, dia bagian mengirim barang atas suruhan Al (Alip),” ungkap Tri Sakti.
Dari catatan kepolisian, Alip dan dua anak buahnya ini bukan residivis.
Mereka jaringan baru yang menjadi bagian dari pelaku lama.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang memasok narkoba pada Alip.
Simak berita lain terkait Kabupaten Tulungagung
Simak berita lain terkait narkoba
Simak berita lain terkait pengedar sabu
FOLLOW US: