Simpan Sabu dalam Bungkus Kopi, Dua Pengedar di Surabaya Diringkus Polisi

Dua pria diringkus seusai digrebek polisi di sebuah kamar kod Jalan Balongsari Tama Selatan V Surabaya.

ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Barang bukti sabu diamankan di Mapolrestabes Surabaya. 

Reporter: Firman Rachmanudin I Editor: Pipin Tri Anjani

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dua pria diringkus seusai digrebek polisi di sebuah kamar kod Jalan Balongsari Tama Selatan V Surabaya.

Dua pria tersebut Saiful Endo Suasono, 46, warga Jember, indekos di Jalan Balongsari Tama Selatan V, dan temannya Wasis Efendi, 38, warga Desa Gemurung RW3, Gedangan, Sidoarjo

Dalam penggerebekan itu disinyalir keduanya merupakan pengedar serbuk haram sabu di wilayah Surabaya Barat.

Benar saja, saat menggeledah isi kamar, polisi menemukan tujuh poket sabu dengan berat 10,88 gram yang disembunyikan dalam bungkus bekas kopi.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah buku catatan penjualan sabu di dalam kos tersangka ini. 

Baca juga: CARA Klaim Diskon Token Listrik PLN 50% April 2021: Tak Lagi Lewat stimulus.pln.co.id dan PLN Mobile

Baca juga: Niatnya Hindari Penyeberang Jalan, Bus Tiara Mas Banting Setir Malah Tabrak Pohon dan Truk Tronton

"Buku catatan ini tertulis kemana saja sabu diedarkan. Kami masih pelajari buku catatan tersebut untuk pengembangan,"ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, kemarin (9/4/2021).

Dari hasil interogasi, kedua tersangka juga mengakui uang senilai Rp 1 juta yang merupakan hasil penjualan sabu tersebut.

"Kemungkinan banyak yang sudah dijual. Pengakuan tersangka cuma beberapa kali saja, tapi dari catatan tersebut banyak transaksi,"katanya.

Penangkapan tersangka ini berawal ketika polisi mendapat informasi peredaran sabu di sekitar Balongsari Tama. 

Ketika digerebek tersangka sempat mengelak mengakui dirinya pengedar.

Namun pengakuan itu pupud setelah polisi menemukan sabu dalam bungkus kopi bekas.

 "Kopi itu ada di kamar. Kami curiga karena tempatnya berbeda, diletakkan di atas lemari"tuturnya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved