Ramadan 2021

Puasa Ramadan 2021, Warga Kota Malang Boleh Jualan Takjil, Ada Syarat yang Wajib Dipatuhi Pedagang

Masyarakat Kota Malang diizinkan berjualan takjil saat bulan puasa Ramadan 2021.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Pembeli sedang memilih kudapan berbuka puasa yang ada di pasar takjil dadakan 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemkot Malang mengizinkan masyarakat Kota Malang berjualan takjil saat bulan puasa Ramadan 2021.

Hanya saja, masyarakat Kota Malang dilarang berjualan takjil di pinggir jalan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang No 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Dalam surat itu berisi masyarakat dilarang berjualan takjil di badan jalan.

Pedagang kaki lima hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 02.00 WIB - 24.00 WIB dan harus mematuhi protokol kesehatan.

"Intinya pasar takjil ini tidak boleh makan badan jalan," kata Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi, Senin (12/4).

"Kami sudah sampaikan ke camat, lurah hingga RT/RW," ucap dia.

Priyadi menjelaskan, badan jalan yang dimaksud pada intinya tidak boleh berjualan di pinggir jalan.

Artinya penjual takjil dilarang untuk berjualan di pinggir jalan.

"Intinya ini kami berikan kelonggaran bagi mereka yang ingin berjualan. Tapi jangan di pinggir jalan. Tapi kami tidak menyebut trotoar ya," ucapnya.

Priyadi juga mengimbau masyarakat dan pedagang agar tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker dan menjaga jarak.

Pihaknya juga akan melakukan patroli rutin untuk memantau kondisi Kota Malang saat bulan ramadan.

"Begitu juga untuk kafe dan restoran yang melanggar akan kami tegus secara administrasi hingga sanksi tipiring," tandasnya.

Sebagai informasi, ada 10 poin yang dituangkan dalam Surat Edaran No 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

1. Pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dilarang dilakukan di badan jalan.

2. Kegiatan restoran cafe warung dan usaha sejenisnya seperti makan dan minum dengan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dengan jam operasional mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 22:00 WIB.

3. Kegiatan berdagang bagi pedagang kaki lima dilaksanakan dengan jam operasional pukul 02:00 WIB sampai dengan pukul 24:00 WIB dengan mewajibkan pedagang dan pembeli menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak.

4. Restoran kafe warung dan usaha sejenisnya serta pedagang kaki lima yang melayani makan dan minum pada siang hari dalam bulan puasa diberi penutup tirai kain dan sejenisnya agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum

5. Pagi pusat perbelanjaan Mall toko yang berdagang pakaian agar menata display pakaian dan barang lainnya menyesuaikan estetika dan budaya adat ketimuran.

6. Terhadap kegiatan penyediaan tempat hiburan seperti panti pijat diskotik dan sejenisnya karaoke permainan billiard permanent bowling water internet toko penjual minuman beralkohol serta jenis usaha yang berada didalamnya wajib tutup.

7. Kegiatan ibadah Ramadan dan idul Fitri 1442 h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Masyarakat yang akan melaksanakan rutinitas kegiatan menjelang hari raya idulfitri dilarang mengadakan takbir keliling dan dilarang membunyikan petasan.

9. Ketentuan pelaksanaan mudik lebaran berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

10. Dalam rangka menjaga keamanan lingkungan agar seluruh ketua rw dan ketua RT serta seluruh masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan dan mengoptimalkan kegiatan siskamling.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved