Berita Jember

Tersandung Kasus Pencabulan, Oknum Dosen di Jember Dibebastugaskan dari Jabatan Langsung dari Rektor

Dosen perguruan tinggi di Kabupaten Jember itu tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual kepada keponakannya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
moroccoworldnews.com
Ilustrasi - dosen di Jember dibebastugaskan setelah tersandung kasus dugaan pencabulan 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Rektor Universitas Jember membebastugaskan dosen RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Pembebastugasan dosen RH itu dilakukan Rektor Universitas Jember menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS.

Sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap keponakannya, seorang gadis berusia 16 tahun.

Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto mengatakan, Rektor Unej Iwan Taruna telah membentuk tim pemeriksa kasus tersebut.

Baca juga: Hasil Visum Korban Keluar, Oknum Dosen di Jember Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan

Baca juga: Oknum Dosen di Jember Dipolisikan, Diduga Cabuli Keponakannya, Modus Terapi Kanker Payudara

Baca juga: Orangtua Sibuk Berbincang, Dua Bocah Tercebur ke Kolam Ikan, Lemas hingga Muntah sebelum Meninggal

"Tim ini sedang bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut," kata Didung, panggilan akrab Rokhmad Hidayanto, Kamis (15/4/2021).

"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember," ujar dia.

Rekomendasi tim pemeriksa itu, lanjut Didung, langsung direspon oleh Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

SK Nomor 6954/UN25/KP/2021 itu berisi tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.

Pembebastugasan sementara tersebut dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.

Selain itu juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jember.

Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.

Baca juga: Ada Moeldoko hingga Ganjar Pranowo, Inilah Nama-Nama yang Dianggap Potensial dalam Pilpres 2024

Baca juga: Tokoh Masyarakat Madura Dibacok hingga Terkapar, Sempat Ditabrak Pakai Mobil Sebelum Dianiaya

Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.

"Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," lanjut Didung.

Didung menambahkan, Dekan Fisip Unej juga berkomitmen untuk sementara RH tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.

Tugas membimbing mahasiswa ataupun menguji tugas akhir, imbuhnya, dialihkan kepada dosen lain.

Sementara itu, Pengacara RH, Ansorul Huda mengatakan, kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polres Jember.

"Kami tegaskan, klien kami akan kooperatif dalam mengikuti semua proses. Tidak akan menghalangi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ansorul.

Dia juga menyatakan dari awal, kliennya sudah berkomitmen ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Oknum dosen Universitas Jember berinisial RH itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.

Penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan itu dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember menyelesaikan gelar perkara kasus tersebut.

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

"Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar dia.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti.

Bahkan dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan hasil psikiatri.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan, seorang dosen Unej berinisial RH dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan cabul kepada sang keponakan.

Kasus itu dilaporkan ke Mapolres Jember. Korban melalui ibunya mengatakan, tindakan cabul itu bermoduskan terapi kanker payudara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved