Pilu Nasib Anak Tiri, Dipaksa Turuti Nafsu Bejat Sang Ayah, Beri Rp 100 Ribu untuk Tutup Mulut

Anak tiri dipaksa menuruti nafsu bejat sang ayah saat anak sedang tidur. Ayah tiri yang terlanjur gelap mata, langsung melakukan aksinya

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan atau persetubuhan di bawah umur 

Pada saat kejadian itu, korban tidak berteriak maupun melakukan perlawanan.

Sebab, pelaku mengancam korban.

Selanjutnya, ayah tiri tersebut menyetubuhi korban.

Setelah melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban.

"Uang buat jajan, kemudian korban diminta untuk tidak bilang ke siapa-siapa," ujarnya.

Keesokan harinya, lanjut Nandar, korban pergi mengaji bersama saudaranya.

Kemudian korban menceritakan peristiwa yang dilakukan ayah tirinya itu kepada saudaranya.

Setelah selesai mengaji, saudara korban kemudian meminta korban untuk menceritakan kejadian itu kepada guru ngajinya.

Setelah itu, guru mengaji tersebut memanggil ibu korban dan menceritakan apa yang dilakukan oleh suaminya.

"Dengan adanya kejadian tersebut bibi dari korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Dan akhirnya, pada Selasa (20/4/2021) malam, keluarga korban beserta Bhabin setempat mendatangi tersangka dan membawanya ke kantor kepolisian untuk diserahkan.

Atas perbuatannya, ayah tiri tersebut dijerat Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved