Kapal Selam Nanggala Hilang
Pengertian Bintang Jalasena, Tanda Kehormatan yang Dianugerahkan pada 53 Awak KRI Nanggala-402
53 awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang gugur dalam bertugas diberi penghargaan kenaikan pangkat dan Bintang Jalasena.
TRIBUNMADURA.COM - Kabar tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala-402 membuat Indonesia berduka.
Sebanyak 53 awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 dinyatakan gugur dalam kejadian tersebut.
53 awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang gugur dalam bertugas diberi penghargaan kenaikan pangkat dan Bintang Jalasena.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Kabinet, Senin (26/4/2021).
"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, serta bintang jasa Jalasena atas pengabdian serta pengorbanan prajurit-prajurit terbaik tersebut," ujar Jokowi.
Baca juga: Dinyanyikan Awak KRI Nanggala-402, Ini Lirik Lagu Sampai Jumpa Endank Soekamti Tentang Perpisahan
Lantas, apa itu Bintang Jalasena?
Dikutip Tribunnews.com (grup TribunMadura.com) dari laman jdih.setkab.go.id, tanda kehormatan Bintang Jalasena diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1968.
Bintang Jalasena terdiri atas Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua, dan Bintang Jalasena kelas tiga.
Anggota Angkatan Laut yang di bidang tugasnya kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut, dan tetap setia tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, diberikan anugerah Bintang Jalasena.
Penganugerahan Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua dan Bintang Jalasena kelas tiga, ditentukan oleh nilai jasa yang ditunjukan atau dicapai.
Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Jalasena kelas satu.
Panglima Angkatan Laut secara fungsional diberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas satu segera setelah mengangkat sumpah.
Wakil Panglima Angkatan Laut secara fungsional diberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas dua segera setelah mengangkat sumpah.
Bintang Jalasena kelas satu berwarna emas, dan disertai sebuah Patra yang berbentuk dan berwarna sama, dengan ukuran lebih besar yaitu bergaris tengah 55 mm.
Bintang Jalasena kelas dua berwarna perak, sedangkan perisai lambang Angkatan Laut berwarna emas.