Cara Cek Penerima BPUM BNI dengan NIK KTP di banpresbpum.id untuk Cairkan Bantuan UMKM 2021

Peneriman banpres BPUM tahap 2 2021 bisa dicek di antaranya melalui laman online yang disediakan oleh BRI dan BNI, selaku bank penyalur. 

kontan.co.id
ilustrasi - Banpres bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 sudah mulai disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) pada April 2021 melalui dua bank dari Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BRI dan BNI. 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Banpres bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 sudah mulai disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) pada April 2021 melalui dua bank dari Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BRI dan BNI.

Banpres BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro sebesar Rp 1,2 juta.

Pengurangan besaran bantuan ini disebabkan adanya tambahan kuota penerima banpres BPUM pada 2021, yang sebelumnya pada 2020 hanya 12 juta penerima, kini pada  2021 menjadi 24 juta penerima.

Baca juga: Kisruh dengan Nathalie Holscher Disebut Settingan, Sule: Sangat Keji, Saya Berantem dengan Istri

Dengan, anggaran banpres BPUM 2021 sama seperti tahun 2020, maka secara kalkulasi terjadi penyusutan besaran banpres BPUM 2021 mencapai setengahnya dari besaran bantuan BPUM 2020.

Pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran banpres BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan banpres BPUM 2021 tahap 2 di BRI atau BNI.

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah terdaftar menjadi penerima penerima banpres BPUM tahap 2 2021.

Peneriman banpres BPUM tahap 2 2021 bisa dicek di antaranya melalui laman online yang disediakan oleh BRI dan BNI, selaku bank penyalur. 

Untuk BRI kunjungi website eform.bri.co.id/bpum, sementara untuk BNI kunjungi banpresbpum.id.

Tahun ini, tercatat ada 12,8 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT UMKM ini.

Besaran uang yang diterima masing-masing pelaku UMKM sebesar 1,2 juta.

Kategori Penerima BLT UMKM 

Ada tiga kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

1. Yang sudah menerima,

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved