Cara Cek Penerima BPUM BNI dengan NIK KTP di banpresbpum.id untuk Cairkan Bantuan UMKM 2021

Peneriman banpres BPUM tahap 2 2021 bisa dicek di antaranya melalui laman online yang disediakan oleh BRI dan BNI, selaku bank penyalur. 

Editor: Elma Gloria Stevani
kontan.co.id
ilustrasi - Banpres bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 sudah mulai disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) pada April 2021 melalui dua bank dari Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BRI dan BNI. 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Banpres bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 sudah mulai disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) pada April 2021 melalui dua bank dari Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BRI dan BNI.

Banpres BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro sebesar Rp 1,2 juta.

Pengurangan besaran bantuan ini disebabkan adanya tambahan kuota penerima banpres BPUM pada 2021, yang sebelumnya pada 2020 hanya 12 juta penerima, kini pada  2021 menjadi 24 juta penerima.

Baca juga: Kisruh dengan Nathalie Holscher Disebut Settingan, Sule: Sangat Keji, Saya Berantem dengan Istri

Dengan, anggaran banpres BPUM 2021 sama seperti tahun 2020, maka secara kalkulasi terjadi penyusutan besaran banpres BPUM 2021 mencapai setengahnya dari besaran bantuan BPUM 2020.

Pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran banpres BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan banpres BPUM 2021 tahap 2 di BRI atau BNI.

Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah terdaftar menjadi penerima penerima banpres BPUM tahap 2 2021.

Peneriman banpres BPUM tahap 2 2021 bisa dicek di antaranya melalui laman online yang disediakan oleh BRI dan BNI, selaku bank penyalur. 

Untuk BRI kunjungi website eform.bri.co.id/bpum, sementara untuk BNI kunjungi banpresbpum.id.

Tahun ini, tercatat ada 12,8 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT UMKM ini.

Besaran uang yang diterima masing-masing pelaku UMKM sebesar 1,2 juta.

Kategori Penerima BLT UMKM 

Ada tiga kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

1. Yang sudah menerima,

2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,

3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.

Kategori penerima tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Syarat Penerima BLT UMKM

Selain kategori di atas pemerintah juga memberlakukan syarat penerima BLT UMKM, berikut ini syaratnya:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Sudah merasa sesuai dengan katagori dan syarat sebagai penerima BLT UMKM?

Langsung saja cek cara pengecekan BLT UMKM di bawah.

Cara Cek Penerima BPUM di BNI

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021

Cara Cek Penerima BPUM di BRI

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik proses Inquiry

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Simak artikel lain terkait Banpres Produktif

Simak artikel lain terkait BLT UMKM

Simak artikel lain terkait BPUM

FOLLOW US:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT UMKM Senilai 1,2 Juta di BRI dan BNI, Siapkan KTP, Ini Link Resminya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved