Jangan Sampai Lewat Batas Waktu, Simak Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM Tahap 3

Bagi yang namanya terdaftar, begini cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, jangan sampai kelewat batas waktu.

Editor: Pipin Tri Anjani
kompas
Bagi yang namanya terdaftar, begini cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, jangan sampai kelewat batas waktu. 

TRIBUNMADURA.COM - Bagi Anda yang masih bingung menjadi penerima atau tidak, simak cara cek penerima BLT UMKM 2021.

Jangan sampai lewat batas waktu, segera cairkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Cara mencairkan BLT UMKM tahap 3 ini cukup mudah, tak perlu repot-repot di tengah kesibukan Anda.

Berikut ini cara mencairkan BLT UMKM tahap 3 Rp 1,2 juta dengan mudah.

Diketahui, BLT UMKM ini sudah berjalan sejak tahun 2020 dan dilanjutkan di tahun 2021.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BST, PKH, dan BPNT, Berikut Caranya

Bantuan yang diusulkan Kementerian Koperasi dan UKM ini diberikan untuk meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Namun, besaran BLT UMKM 2021 tidak lagi Rp 2,4 juta melainkan Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Adapun jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Berikut ini cara mencairkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta

Dilansir kompas.com, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI.

Saat datang ke sana, Anda harus membawa sejumlah dokumen berikut:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat Pernyataan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres

Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved