Aplikasi
Manfaatkan Aplikasi Google Maps, Pemuda asal Tuban ini Bobol Kafe Jelang Sahur, Aksinya Terekam CCTV
Pemuda asal Kabupaten Tuban memanfaatkan aplikasi Google Maps untuk mencari kafe yang akan dibobolnya.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Candra (27), pemuda asal dari Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, memanfaatkan aplikasi untuk digunakan dalam aksi kriminal, Selasa (27/4/2021).
Pemuda itu aplikasi Google Maps untuk mencari warung kopi atau kafe sasarannya saat tengah malam.
Setelah mendapatkan kafe incarannya, Candra datang ke lokasi untuk mengamati kondisi di sekitar.
Ia lantas membobol kafe incarannya itu setelah merasa kondisi sekitar aman .
Aksinya di kafe Jalan Soekarno Hatta, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, mengantarkannya ke jeruji besi.
Baca juga: Lagi Direnovasi, Rumah Dua Lantai di Surabaya ini Jadi Sasaran Pembobolan Maling, TV 43 Inch Raib
"Kita mendapatkan laporan saat itu, ada pencurian di kafe," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
"Modus pelaku memanfaatkan Google Maps untuk mencari kafe atau warung," sambung dia.
Adhi menjelaskan, saat itu kafe sudah dalam kondisi tutup dan terkunci.
Kemudian pegawai kafe kembali untuk mengambil hand phone yang tertinggal.
Namun, saat masuk cafe ternyata kondisinya sudah berantakan dengan kunci gembok dan laci penyimpanan uang yang dirusak.
Lalu saksi memergoki ada seseorang lari ke arah timur masuk ke perumahan Mondokan.
Pemilik cafe yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Satreskrim.
Baca juga: Aksi Nekat Pengamen di Kota Malang Bobol Dua Minimarket, Hasil Kejahatannya Dipakai Pesta dengan PSK
"Kita mendapatkan laporan langsung ke lokasi, untuk menangkap pelaku yang lari di kawasan perumahan," bebernya.
Perwira pertama itu menambahkan, polisi mengamankan satu linggis yang digunakan untuk membobol gembok warung, r
Kemudian, ada rekaman CCTV dan uang tunai sejumlah Rp 49 ribu sebagaimana yang tersimpan di laci.
Saat ini, Candra yang merupakan residivis pencurian handphone itu, telah meringkuk di tahanan Mapolres Tuban.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan untuk diproses hukum, dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.(nok)
Cara Membuat Konten dengan Instagram Reels, Sebuah Fitur Baru Mirip TikTok yang Hadir di Indonesia |
![]() |
---|
Daftar Harga HP iPhone Bulan Juni 2021 dari Rp 7 Juta hingga Rp 25 Juta, Ada iPhone 12 Pro Max |
![]() |
---|
Cara Menggunakan Aplikasi Get Contact yang Bisa Cari Tahu Nama Kita atau Pasangan di HP Orang Lain |
![]() |
---|
Mengenal Aplikasi Get Contact yang Bisa Mengetahui Informasi Nomor Tak Dikenal dan Melindungi Ponsel |
![]() |
---|
Apa Itu Aplikasi Get Contact? Simak Cara Daftar dan Menggunakan GetContact, ada Link Download |
![]() |
---|