Berita Pamekasan

Aksi Balap Liar Jelang Buka Puasa Resahkan Warga Pamekasan Madura, Polsek Palengaan Amankan 18 Motor

Polsek Palengaan, mengamankan sebanyak 18 motor yang dipakai balap liar di Jalan Raya Palengaan Daja, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (28/4/2021).

TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
18 motor milik pemuda Pamekasan yang diamankan Polsek Palengaan saat balap liar di Jalan Raya Palengaan Daja, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (28/4/2021). 

Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polsek Palengaan, mengamankan sebanyak 18 motor yang dipakai balap liar di Jalan Raya Palengaan Daja, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (28/4/2021).

Dalam kegiatan razia tersebut dipimpin langsung, Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto bersama 15 anggota Polsek Palengaan.

18 motor tersebut diamankan jelang buka puasa.

Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar lokasi dan tokoh masyarakat setempat terkait adanya kegiatan balap liar yang sangat meresahkan dan menganggu pengguna jalan, serta ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa.

“Berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisan Polsek Palengaan langsung melakukan penyelidikan, ternyata memang benar di lokasi tersebut tiap sore hari jelang buka puasa ada balap liar yang sangat mengganggu pengguna jalan yang lain, karena mereka menutup jalan raya ketika sedang beraksi,” kata Iptu Sri Sugiarto kepada TribunMadura.com, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Antisipasi Balap Liar di Jalan Raya Pegantenan dan Tebul Timur, Polisi Patroli Jelang Buka Puasa

Menurutnya, demi menciptakan rasa aman, dan nyaman terhadap pengguna jalan serta masyarakat sekitar, adanya aksi balap liar tersebut perlu diberantas.

Maka dari itu, Polsek Palengaan merencanakan razia secara mendadak, dan berhasil mengamankan 18 motor pemuda yang melakukan balap liar jelang buka puasa.

“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pamekasan, agar melakukan penindakan dengan penilangan terhadap pelaku balap liar tersebut,” ujarnya.

Iptu Sri Sugiarto juga menjelaskan, adanya aksi balap liar tersebut, selain membahayakan para pemotor yang masih remaja, juga membahayakan pengendara lain maupun masyarakat sekitar.

“Razia untuk pelaku balap liar ini akan terus kita lakukan, karena kita tidak akan memberikan ruang para pelaku untuk melakukan kegiatan balap liar," tegasnya.

Ia berharap adanya razia balap liar ini dapat menjadi pembelajaran bagi pembalap liar yang lain, agar tidak melakukan kegiatan yang sama.

“Sementara 18 unit sepeda motor kini di amankan di Mapolres Pamekasan sebagai barang bukti dan sebagai sanksinya pelanggar bisa mengurus tilang setelah 14 hari, yaitu tanggal 12 Mei 2021,” tutupnya.

Baca juga: Antisipasi Balapan Liar & Kerumunan di Malam Minggu, Polres Kediri Kota dan Satpol PP Gelar Patroli

Simak artikel lain terkait Kabupaten Pamekasan, Madura, balap liar

FOLLOW US:

LIKE, COMMENT, SUBSCRIBE AKUN YOUTUBE TRIBUN MADURA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved