Berita Blitar

Pemuda asal Blitar ini Nekat Jadi Kurir Pengedar Narkoba, Sebar Barang Haram dari Napi Lapas Madiun

Kurir pil dobel L asal Kabupaten Blitar jaringan Lapas Madiun ditangkap. 229.000 butir pil dobel L disita.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Polres Blitar Kota menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba yang diungkap dalam sebulan ini, Jumat (30/4/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Seorang kurir pengedar pil dobel L jaringan Lapas Madiun ditangkap Satnarkoba Polres Blitar Kota.

Kurir pil dobel L yang ditangkap yaitu, Fawas Awod (27), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Dari rumah tersangka, polisi menyita sebanyak 229.000 butir pil dobel L sebagai barang bukti.

Ratusan ribu pil dobel L itu masih di dalam kemasan botol. Tiap botolnya berisi 1.000 butir pil dobel L.

"Ada 229 botol pil dobel L yang kami sita dari pelaku," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat rilis kasus narkoba yang diungkap dalam sebulan ini, Jumat (30/4/2021).

"Tiap botolnya berisi 1.000 butir pil dobel L," sambung dia.

Yudhi mengatakan pelaku mengaku hanya sebagai kurir.

Pelaku diminta untuk mengambil pil dobel L dengan sistem ranjau dari seseorang yang diduga sebagai bandarnya, yaitu, B.

Hasil penelusuran polisi, posisi B sekarang ini masih di dalam LP Madiun.

"B yang diduga bandarnya berada di LP Madiun. Kami menetapkan B sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Yudhi.

Dikatakannya, barang bukti sebanyak 229.000 butir pil dobel L itu diperkirakan senilai Rp 225 juta.

Barang bukti itu ditemukan polisi di kamar rumah pelaku.

"Barangnya disimpan dalam tiga kardus di kamar rumah pelaku," katanya.

Dengan total barang bukti pil dobel L itu, menurut Yudhi, jika satu orang meminum lima butir, berarti Polres Blitar Kota sudah menyelamatkan sebanyak 45.000 orang berkaitan dengan kesehatan.

Selain mengungkap kasus peredaran pil dobel L, kata Yudhi, Satnarkoba juga mengungkap lima kasus peredaran sabu-sabu.

Dari lima kasus peredaran sabu-sabu, polisi menangkap enam tersangka dan menyita barang bukti 2,35 gram sabu-sabu.

"Jadi dalam sebulan, Satnarkoba mengungkap enam kasus yang terdiri atas lima kasus sabu-sabu dan satu kasus pil dobel L. Sedang tersangka yang ditangkap ada tujuh orang," ujarnya. (sha)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved