Berita Lumajang

Sakit Hati Karena Putus Cinta, Janda Lumajang Gabung Komplotan Begal, Sasarannya Mantan Pacar

Janda muda asal Kabupaten Lumajang tergabung bersama komplotan begal karena sakit hati putus dengan mantan pacarnya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Tony Hermawan
Rilis kasus komplotan begal di Mapolres Lumajang, Jumat (30/4/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Meski seorang wanita, Nur Hayati (27) memiliki keberanian membegal para korbannya.

Wanita asal Kabupaten Lumajang itu bahkan tergabung bersama komplotan begal di wilayah tersebut.

Janda 2 anak itu mengaku, baru satu kali terlibat aksi pembegalan dan aksinya itu pun karena dipaksa.

"Saya dipaksa Ari yang masih belum ketangkep itu," kata Nur, Jumat (30/4/2021).

Ia mengaku, bersedia masuk dalam komplotan begal, sebab target korban adalah mantan pacarnya, Dimas (22).

Baca juga: Kecanduan Miras Sejak Muda, 4 Pemuda Keliling Surabaya Cari Sasaran Begal Motor untuk Beli Alkohol

Dia juga dijanjikan akan mendapat upah uang sebesar Rp 700 ribu jika menggasak motor Dimas.

"Iya memang saya masih sakit hati sama mantan pacar ini," ungkapnya.

Karena dua faktor itu, Nur menuruti kemauan para komplotan begal.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara mendekati kembali mantan pacarnya.

Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban lewat aplikasi obrolan whatsApp.

Setelah berbasa-basi, dia mengajak korban bertemu di kawasan wisata Ranu Klakah, tepatnya pada 14 Juli 2020 silam.

Dalam aksinya, Nur mengajak bertemu di tempat sepi.

Baca juga: Tips Terhindar dari Pencurian Motor, Hindari Parkir di Tempat ini hingga Penyimpanan Surat Kendaraan

Saat korban mendekati Nur, tiga pelaku lain datang dan langsung menganiaya Dimas.

"Saya lari menjauh terus teman-teman mukuli mantan saya dan rampas sepeda motornya," ungkapnya.

Setelah menjadi korban pembegalan, Dimas melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi, yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).

"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.

Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved