Berita Lumajang
Sakit Hati Karena Putus Cinta, Janda Lumajang Gabung Komplotan Begal, Sasarannya Mantan Pacar
Janda muda asal Kabupaten Lumajang tergabung bersama komplotan begal karena sakit hati putus dengan mantan pacarnya.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Meski seorang wanita, Nur Hayati (27) memiliki keberanian membegal para korbannya.
Wanita asal Kabupaten Lumajang itu bahkan tergabung bersama komplotan begal di wilayah tersebut.
Janda 2 anak itu mengaku, baru satu kali terlibat aksi pembegalan dan aksinya itu pun karena dipaksa.
"Saya dipaksa Ari yang masih belum ketangkep itu," kata Nur, Jumat (30/4/2021).
Ia mengaku, bersedia masuk dalam komplotan begal, sebab target korban adalah mantan pacarnya, Dimas (22).
Baca juga: Kecanduan Miras Sejak Muda, 4 Pemuda Keliling Surabaya Cari Sasaran Begal Motor untuk Beli Alkohol
Dia juga dijanjikan akan mendapat upah uang sebesar Rp 700 ribu jika menggasak motor Dimas.
"Iya memang saya masih sakit hati sama mantan pacar ini," ungkapnya.
Karena dua faktor itu, Nur menuruti kemauan para komplotan begal.
Modus yang digunakan pelaku dengan cara mendekati kembali mantan pacarnya.
Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban lewat aplikasi obrolan whatsApp.
Setelah berbasa-basi, dia mengajak korban bertemu di kawasan wisata Ranu Klakah, tepatnya pada 14 Juli 2020 silam.
Dalam aksinya, Nur mengajak bertemu di tempat sepi.
Baca juga: Tips Terhindar dari Pencurian Motor, Hindari Parkir di Tempat ini hingga Penyimpanan Surat Kendaraan
Saat korban mendekati Nur, tiga pelaku lain datang dan langsung menganiaya Dimas.
"Saya lari menjauh terus teman-teman mukuli mantan saya dan rampas sepeda motornya," ungkapnya.
Setelah menjadi korban pembegalan, Dimas melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sebelum Nur tertangkap, dua temannya lebih dulu diamankan polisi, yakni Sainal (21) dan Muhammad (41).
"Saya waktu jadi DPO kerja pindah-pindah di Jember dan Mojokerto," jelasnya.
Sementara atas perbuatannya para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Nasib Wanita Malaysia Temui Ajal saat Asyik Berwisata di Air Terjun Tumpak Sewu, Terpeleset |
![]() |
---|
Sejarah dan Mitos Gunung Lemongan Lumajang, Gunung Berapi Lama Tertidur, Juru Kunci Mbah Citro |
![]() |
---|
Petaka Maling Sapi Menjemput Ajalnya, Warga Geram Tahu Aksi Pelaku, Motornya Tak Bersisa |
![]() |
---|
Pembangunan Masjid dan Gereja Berdampingan di Lumajang, Bupati Tak Gentar Bila Ada Penolakan |
![]() |
---|
Pria ini Kepergok Selingkuh di Kandang Ayam Usai Tarawih Berakhir Maut, Duel Carok Tak Terelakkan |
![]() |
---|