Berita Bondowoso
5 Pos Pengamanan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Bondowoso, Warga Ketahuan Mudik Diminta Putar Balik
Ada lima pos pengamanan yang dibangun di Kabupaten Bondowoso untuk mengawasi kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Selain itu, mereka harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
SIKM wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II, khusus ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri. Lalu, pemimpin perusahaan untuk pegawai swasta.
Kemudian, kepala desa atau lurah khusus pekerja sektor informal atau masyarakat umum.
"Kami berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19 melakukan tes rapid antigen kepada pengendara yang disinyalir pemudik," tutur dia.
"Kalau hasilnya positif, akan kami karantina 5 hari (5x24jam). Kalau negatif kami meminta mereka untuk putar balik," jelasnya.
Totalnya ada ratusan personel yang disiapkan untuk berjaga di pos pengamanan larangan mudik di 5 titik.
Para personel terdiri dari, TNI, Polri, Satpol PP, DLHP, Dinkes, Pramuka, BPBD dan sejumlah elemen masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, Mohammad Imron menyebut tiap pos terdiri dari 1 tenaga medis, 2 paramedis dan 1 driver.
Jadi ada 4 personel dari Dinas Kesehatan yang ditugaskan di 5 titik pos pengamanan perbatasan.
"Kalau totalnya sekitar 100 personel. Jumlah itu dihitung dari jumlah total 25 puskesmas di Bondowoso dikalikan 4 personel," sebutnya.
Imron mengimbau pada masyarakat untuk tidak mudik. Surat Edaran (SE) larangan mudik lebaran 2021 pun telah diterbitkan Satgas Covid-19 Pusat.
"jika sudah di Bondowoso sebelum larangan mudik diberlakukan, kami mohon untuk laporan ke satgas di desa melalui pos PPKM Mikro atau ke petugas kesehatan yang ada di desa," kata dia.
"Paling penting adalah disiplin untuk menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan membiasakan cuci tangan dengan sabun," pungkasnya. (nen)