Akses eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id untuk Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Bagi pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021.

kontan.co.id
ilustrasi - Untuk Anda yang merasa sudah mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda bisa mengecek nama Anda apakah memang terpilih sebagai penerima atau tidak dengan cara berikut. 

"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar Jenis Bansos dan BLT yang Cair Awal Mei 2021 Sebelum Lebaran, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Pelaku UMKM Bisa Dapatkan BLT BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Simak berita lain terkait BLT UMKM, Bantuan Langsung Tunai, Banpres Produktif

FOLLOW US:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenapa Penerima BLT UMKM 2020 Tak Dapat Lagi Tahun Ini? Simak Penjelasan Lengkapnya

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved