Akses eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id untuk Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Bagi pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM di tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021.
"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Baca juga: Daftar Jenis Bansos dan BLT yang Cair Awal Mei 2021 Sebelum Lebaran, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Pelaku UMKM Bisa Dapatkan BLT BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Simak berita lain terkait BLT UMKM, Bantuan Langsung Tunai, Banpres Produktif
FOLLOW US:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenapa Penerima BLT UMKM 2020 Tak Dapat Lagi Tahun Ini? Simak Penjelasan Lengkapnya