Ramadan 2021

Bagaimana Hukum Mencium Aroma Masakan, Bisakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustaz

Apakah mencium aroma yang menyengat bisa membatalkan puasa? berikut penjelasannya.

istimewa
ILUSTRASI - Apakah mencium aroma yang menyengat bisa membatalkan puasa? berikut penjelasannya. 

Namun lain halnya jika benda itu dimasukkan ke bagian dalam telinga.

"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.

"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hukum Mencium Aroma Masakan, Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata Ustaz

Sumber: Tribun Bogor
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved