Berita Surabaya
Pusat Perbelanjaan di Surabaya Diminta Batasi Jumlah Pengunjung, Pastikan Tak Ada yang Buka Masker
Mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya meminta pemilik mal di Kota Surabaya untuk memastikan jumlah pengunjung dibatasi.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran bernomor 443/5684/436.8.4/2021 yang dikeluarkan Pemkot Surabaya dan ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan.
Surat Edaran itu dimaksudkan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan di Kota Surabaya.
Surat edaran ini ditandatangani Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto, Senin (3/5/2021).
Melalui SE tersebut, Pemkot Surabaya meminta pihak penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Mendekati Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumlah Pengunjung Pusat Perbelanjaan di Kota Malang Meningkat
Hal ini sebagai implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.
“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mal," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya.
Pada penerapannya, Febri mengungkapkan, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang.
Ini berlaku secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall.
Maksimal jumlah pengunjung yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung. Maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.
Baca juga: Tempat Perbelanjaan Diserbu Warga Jelang Lebaran, Pengelola Diimbau Atur Pembeli Agar Tak Berkerumun
Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall. Di antaranya pembatasan jarak antar pengunjung minimal satu meter.
Ada tanda tulisan pada pintu masuk. Isinya, informasi tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.
“Nah, jika sudah penuh di dalam. Pengelola harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya.
Suasana Pengamanan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Kapolrestabes Surabaya Pastikan Tidak Ada Aksi |
![]() |
---|
Liciknya Satpam ini, Nekat Curi Motor Karyawan Toko Awalnya Kunci Dulu Lalu Bertahap Ambil Motor |
![]() |
---|
Nama Ganjar Pranowo Dapat Nilai Tertinggi Dalam Survei SSC di Kota Surabaya, Prabowo Lalu Risma |
![]() |
---|
Rutan Perempuan Surabaya Beri Perhatian Ekstra saat Terima Tahanan Hamil Berusia 29 Minggu |
![]() |
---|
Antisipasi Politik Identitas, Ketum PBNU Gus Yahya Sebut Elite Perlu Ikut Andil |
![]() |
---|