Berita Surabaya

Angkot di Surabaya Boleh Angkut Penumpang dari Luar Kota, Tapi hanya Bagi Orang yang Bekerja

Angkot di Kota Surabaya masih melayani rute dari luar kota, namun hanya diperuntukkan bagi yang bekerja.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dok BPB Linmas Pemkot Surabaya
Angkot di Surabaya 

Profesi itu di antaranya, ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi.

Untuk pegawai swasta, Irvan mengatakan, persyaratannya yakni membawa surat tugas dari atasan, identitas dan minimal Id card sesuai KTP pelaku perjalanan.

Bisa juga bagi non-pegawai dalam hal darurat medis, misalnya bagi ibu hamil.

Namun, dengan disertai identitas surat SIKM dari RT, RW, kepala desa/kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan.

Bagi kendaraan pribadi, Pemerintah Kota menempelkan stiker. Ini diperuntukkan bagi pegawai non plat L dan W (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) yang setiap hari bekerja ke Surabaya.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi melarang semua bentuk mudik pada saat larangan mudik Lebaran 2021 terhitung mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik ini juga berlaku untuk wilayah aglomerasi yang sebelumnya sempat diizinkan oleh pemerintah.

Keputusan pemerintah untuk melarang semua bentuk mudik ini merupakan upaya pencegahan penularan covid-19 yang lebih luas.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021). (bob)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved