OTT KPK Bupati Nganjuk

Jika Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat Jadi Tersangka, DPRD Kemungkinan Batalkan Hak Interpelasi

DPRD Nganjuk kemungkinan akan mencabut hak interpelasi apabila Bupati Nganjuk dipastikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD AMRU MUIZ
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat saat meninjau rumah singgah covid-19 di Gedung Mpu Sindok, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Hak interpelasi DPRD Nganjuk terdampak atas terjadinya OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat.

Ini dimungkinkan DPRD Nganjuk akan mencabut hak interpelasi apabila Bupati Nganjuk dipastikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Satu di antara perumus hak interpelasi DPRD Nganjuk, Maryanto mengatakan, hak interpelasi dari DPRD Nganjuk ditujukan untuk Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat.

Dengan demikian, kata dia, dirasa tidak relevan lagi bila hak interpelasi tersbut ditujukan kepada pejabat penggantinya.

"Mungkin nanti pencabutan hak interpelasi dilakukan setelah ada kepastian dari status pidana Bupati Nganjuk saat ini," kata Maryanto, Senin (10/5/2021).

Baca juga: PKB dan PDIP Sama-Sama Enggan Akui Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai Kadernya

Dijelaskan Maryanto, hak interpelasi tersebut ditujukan kepada Bupati Nganjuk yang mengeluarkan Perbup nomor 11 tahun 2021 tentang pengisian perangkat desa.

DPRD Nganjuk merasa Perbup tersebut ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya.

Namun, ungkap Maryanto, bila pejabat Bupati Nganjuk diganti dan bersedia mencabut Perbup kontroversial tersebut, maka hak interpelasi sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada.

"Itu kemungkinan yang terjadi dengan hak interpelasi DPRD Nganjuk," kata dia.

"Tetapi ditunggu sajalah bagaimana perkembangan yang terjadi," tutur Maryanto. (aru/Achmad Amru Muiz)

Baca juga: Mapolres Jadi Tempat Pemeriksaan Kasus Dugaan OTT Bupati Nganjuk, Tertutup Sementara Bagi Media

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved