Idul Fitri 2021
Salat Idul Fitri 2021 di Ponorogo Boleh Digelar di Masjid, Tapi Tak Boleh Mengambil Foto atau Video
Personil Polres Ponorogo diminta fokus dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan Harkamtibmas jelang hari raya Idul Fitri 1442 H.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Warga Ponorogo pada Idul Fitri 2021 ini boleh melaksanakan salat Idul Fitri di masjid.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Satu di antaranya adalah soal wilayah zona kuning dan hijau yang diperbolehkan.
Sementara itu, saat kegiatan salat Idul Fitri 2021 tidak boleh mengambil foto atau video.
Personil Polres Ponorogo diminta fokus dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan Harkamtibmas jelang hari raya Idul Fitri 1442 H.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan tahun ini takbir keliling tidak diijinkan karena berpotensi akan banyak mengundang kerumunan.
Sedangkan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan pada Wilayah zona hijau dan kuning.
"Kita lakukan koordinasi dengan Pemdes, Satgas Covid 19 dan ketua takmir masjid, agar dalam pelaksanaan salat tetap perhatikan protokol kesehatan, menjaga jarak antar jamaah, penyediaan masker dan tempat cuci tangan," kata Azis, Senin (10/5/2021).
Azis juga mengimbau warga agar tidak mengambil dokumentasi mulai dari foto hingga video saat pelaksanaan kegiatan salat Idul Fitri 2021.
"Ini guna antisipasi viralisasi dimedsos oleh oknum tertentu” lanjutnya.
Selain itu, untuk memaksimalkan larangan mudik, masyarakat juga diminta mengindari berjabatan tangan.
"Laksanakan silaturahmi dengan online serta jangan membuat kegiatan yang mengundang kerumunan masa," terang Azis.
Yang tak kalah penting, Azis juga memperingatkan masyarakat agar tidak membuat dan meledakkan petasan serta menerbangkan balon udara tanpa awak.
"Jika ada pelaku akan kami proses sesuai undang undang yang berlaku," tegas Azis.
