Berita Gresik

Warga Gresik Bisa Ikut Salat Idul Fitri di Masjid dan Musala, Tapi Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Masyarakat Kabupaten Gresik bisa mengikuti Salat Ied di masjid, musala, dan lapangan saat Hari Raya Idul Fitri, dengan melaksanakan protokol kesehatan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani saat memimpin rapat Koordinasi yang membahas pembatasan buka puasa bersama dan peniadaan halal bihalal untuk Pejabat dan ASN di Ruang Mandala Bakti Praja, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Masyarakat Kabupaten Gresik bisa mengikuti Salat Ied di masjid, musala, dan lapangan saat Hari Raya Idul Fitri.

Syaratnya, warga Kabupaten Gresik harus tetap melaksanakan protokol kesehatan saat Salat Ied

Pelaksanaan Salat Ied berorientasi pada Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tiap desa, RW dan RT di Kabupaten Gresik.

“Salat Ied bisa dilaksanakan bila wilayah desa, RW, RT setempat tidak masuk zonasi merah," kata Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani saat memimpin rapat Koordinasi yang membahas pembatasan buka puasa bersama dan peniadaan halal bihalal untuk Pejabat dan ASN di Ruang Mandala Bakti Praja, Senin (10/5/2021).

"Untuk pelaksanaan Salat Ied di suatu ruangan masjid dan musala, jumlah jamaah hanya setengah dari kapasitas ruangan masjid atau mussla," sambung dia.

Untuk itu, Fandi Akhmad Yani meminta kepada seluruh camat serta pimpinan ormas yang hadir untuk mensosialisasikan kepada seluruh takmir yang ada di wilayahnya.

Tujuannya agar hal ini bisa dilaksanakan dengan cepat mengingat waktunya sudah mendesak.

“Agar tidak terkonsentrasi di suatu masjid besar, kami mohon agar sholat Ied dilaksanakan di seluruh musala dan lapangan yang ada di wilayah setempat. Yang penting hindari kerumunan serta,” tegasnya.

Gus Yani juga meminta agar tidak terjadi kerumunan saat mengambil sandal, sebaiknya jamaah membawa plastik dari rumah dan membungkus sandalnya sedemikian rupa serta menaruh disamping saat salat.

Persyaratan lain yang disampaikan Gus Yani berdasarkan rapat bersama Gubernur yaitu khutbah tidak lebih dari 7 menit serta hanya membaca surat-surat pendek.

Selain sholat Ied, Bupati juga melarang halal bihalal dan open house bagi Pejabat dan ASN.

Takbir keliling juga dilarang dan diarahkan untuk bertakbiran di masjid atau mushollah.

Apa yang disampaikan Bupati ini juga telah sepakati oleh semua peserta rapat baik dari Forkopimda maupun dari seluruh organisasi masyarakat baik dari NU, Muhammadiyah maupun LDII dan di dukung juga oleh DMI Gresik.

Dari NU juga meminta agar Mushollah diseluruh Kabupaten Gresik yang selama ini tidak pernah mengadakan Sholat Ied diharap untuk mengadakan sholat Ied agar tidak berkerumun di Masjid besar.

Sementara Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah berharap pemeriksaan perbatasan diperketat bisa dilaksanakan sampai paska Idul Fitri.

Jangan sampai masyarakat yang tidak mudik beramai-ramai mendatangi satu tempat untuk berwisata yang akhirnya melahirkan kerumunan. (wil)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved