Berita Kediri

Empat Debt Collector di Kediri ini Tabrak Debitur yang Menunggak Pakai Motor, Lalu Keroyok Korbannya

Debt collector di Kota Kediri menabrak debitur yang menunggak dengan sepeda motor dan mengeroyok korbannya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
Empat penagih utang (debt collector) koperasi diamankan di Mapolres Kediri Kota karena menabrak debitur yang ditagihnya, Rabu (12/5/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Aksi sadis dilakukan empat orang penagih utang atau debt collector koperasi di Kota Kediri

Debt collector itu nekat menabrak korbannya dengan sepeda motor untuk menagih utang dari debitur yang menunggak.

Tak hanya itu, setelah menabrak korbannya, para debt collector tersebut juga mengeroyok sang debitur.

Akibat pengeroyokan itu, korban bernama Rejo Bambang Praminto (47) kini dilarikan ke rumah sakit.

Sedangkan para tersangka, yakni Louis Hagana Tarigan (25), Dedi (31), Angga Pratama Ginting (21), dan Aprianus Sitanggang (26) ditangkap Polres Kediri Kota.

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Ajak Warga Lapor Jika Dapati Praktik Penarikan Kendaraan Paksa Debt Collector

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardhana menjelaskan, kejadian pengeroyokan oleh debt collector terjadi di rumah korban di Jalan Merbabu.

"Saat itu ada seseorang yang tidak dikenal mengaku dari Koperasi Kemuning datang untuk menagih hutang," ungkap Iptu Girindra Wardhana didampingi Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, Rabu (12/5/2021). 

Akibatnya terjadi cekcok di dalam rumah korban. Kemudian seseorang yang mengaku dari pihak koperasi keluar memanggil temannya.

Saat korban ikut keluar rumah, tiba- tiba ada sekitar 6 orang, salah satunya Angga Pratama Ginting menabrak korban dengan sepeda motor sport warna biru.

Akibatnya korban jatuh tersungkur kemudian dikeroyok oleh para pelaku. Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan dan lecet-lecet di tangan dan kaki.

Baca juga: Warga Pamekasan Dianiaya Pedagang Kain di Pasar Kolpajung, Wajah Lebam setelah Ditonjok Karena Utang

"Motif pengeroyokan ini pelaku sebagai penagih hutang dari Koperasi Kemuning. Karena korban sudah terlambat setahun belum membayar cicilan di koperasi," jelasnya.

Iptu Girindra Wardhana juga mengingatkan kepada koperasi dan leasing untuk tidak menggunakan debt colector untuk menagih utang.

"Apabila saya temukan masih menggunakan debt colector dan melakukan upaya paksa terhadap korban," tutur dia.

"Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan melakukan tindakan tegas," jelasnya.

Petugas semula mengamankan 6 orang, setelah dilakukan pemeriksaan 4 orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengeroyokan. 

Ditegaskan, upaya pemaksaan seperti dilakukan oleh debt colector adalah perbuatan melanggar hukum.

Karena fenomena yang terjadi selama ini debt collector merupakan momok. 

"Ketika debt collector turun pasti akan menimbulkan masalah baru bukan menyelesaikan masalah," tandasnya.(didik mashudi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved