Berita Tuban
Pemkab Tuban Larang Kegiatan Takbir Keliling Malam Lebaran, Warga Melanggar Bakal Kena Sanksi Ini
Masyarakat yang masih nekat menggelar takbir keliling di Kabupaten Tuban bakal ditertibkan.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Pelaksanaan takbir keliling malam Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Tuban ditiadakan.
Peniadaan dan larangan takbir keliling saat malam Lebaran dilakukan guna menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Tuban
Petugas gabungan polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tuban bakal menertibkan masyarakat yang masih nekat menggelar takbir keliling, yang akan dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB.
"Yang masih nekat melaksanakan takbir keliling akan kita amankan," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono seusai apel persiapan takbir keliling, Rabu (12/5/2021).
Ruruh menjelaskan, masyarakat yang nekat takbir keliling akan diamankan di Polsek maupun di Polres.
Baca juga: Takbir Keliling Malam Lebaran 2021 Dilarang di Jember, Kendaraan yang Melanggar Bakal Ditilang
Guna mengantisipasi terjadinya takbir keliling, akses masuk kota akan disekat baik dari titik manunggal utara dan selatan.
Kemudian dari titik arah barat juga dilakukan hal yang sama, serta di beberapa titik strategis lainnya.
Selain itu jajaran polsek juga diminta aktif berperan menyikapi pelarangan takbir keliling, menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing agar tidak terjadi kecurian start (dimulai).
"Kita minta semua petugas aktif menyikapi aturan pelarangan takbir keliling. Takbir keliling dibolehkan di masjid atau musala kapasitas 10 persen dari tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker," pungkas Mantan Kapolres Madiun.(nok)
Baca juga: Takbir Keliling Dilarang, Warga Surabaya Boleh Takbiran Malam Lebaran 2021 di Masjid atau Musala