OTT KPK Bupati Nganjuk

Wabup Blitar Ungkap Ada Kejanggalan Kasus OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Ini Penjelasannya

Kasus yang menimpa Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dinilai bukan termasuk OTT.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso 

Reporter: Aqwamit Torik | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menanggapi kasus yang menimpa Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Rahmat Santoso menilai, kasus yang menimpa Bupati Nganjuk tersebut bukan termasuk OTT.

"Kalau sehubungan adanya penemuan uang tunai sekitar Rp 600 juta di dalam brangkas pribadi Bupati Nganjuk, menurut saya atas penemuan uang tunai di dalam brangkas tidak masuk kategori Operasi Tangkap Tangan atau tertangkap basah melakukan suatu tindak pidana," kata Rahmad Santoso, Rabu (12/5/2021).

Menurut Rahmat Santoso, penemuan uang tunai yang ada di dalam brangkas Bupati Nganjuk bukan termasuk OTT.

Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) itu menambahkan, menyimpan uang di dalam brangkas bukan perbuatan yang melawan hukum.

Baca juga: Jika Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat Jadi Tersangka, DPRD Kemungkinan Batalkan Hak Interpelasi

Sementara itu, uang yang disimpan di dalam brankas jumlahnya juga masih dalam batas wajar, mengingat profesi Novi Rahman Hidayat juga seorang pengusaha sukses.

"Undang-undang sama sekali tidak melarang untuk memiliki brankas ataupun menyimpan uang tunai di dalam brankas," kata dia.

"Nilai dalam brangkas pribadi Bupati Nganjuk, saya nilai juga masih wajar, memperhatikan profil pribadi Bupati Nganjuk yang juga sebagai seorang pengusaha sukses, " ucap Rahmat Santoso yang juga menjabat Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Wabup Blitar itu juga mengingatkan untuk selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dalam sebuah kasus hukum.

"Karenanya saya menghimbau agar kita selalu membiasakan khusnudzan berbaik sangka dalam melihat segala permasalahan dan tidak mendahulukan prasangka buruk tanpa mengetahui kebenarannya, " ucapnya.

Tak lupa, Rahmat Santoso mengajak untuk mengambil pelajaran dari kasus ini agar para pejabat tidak menyimpan uang di brankas meskipun sebenarnya tidak melanggar hukum.

Baca juga: PKB dan PDIP Sama-Sama Enggan Akui Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai Kadernya

"Untuk itu, saya sendiri dan menghimbau seluruh kepala daerah untuk tidak memiliki brangkas dan menyimpan uang tunai di rumah karena apabila ada seseorang yang tidak suka terhadap kita, maka kita bisa dijebak dengan hal yang menurut saya remeh dan tidak masuk akal," imbuhnya

"Karena jabatan itu amanah rakyat, namun ketika biaya politik itu mahal maka bupati atau wakil bupati harus iklhas karena itu lah sebuah pesta demokrasi rakyat," tambah dia.

"Namun ada juga seseorang yang tidak memiliki modal yang cukup, namun menginginkan jabatan yang tinggi dengan modal menjebak dengan uang recehan, " ujarnya.

"Tidak sebanding dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Nganjuk semua sudah tahu masyarakat mulai pintar siapa yang menjebak siapa yang dijebak," ucapnya.

"Pada saat Pilkada, semua masyarakat juga paham siapa yang mengeluarkan modal pastinya bupati lah yang mengeluarkan modal politik semuanya. Namun ada yang tidak modal namun ingin jabatan tinggi sehingga perkara ini jadi aneh," pungkas Rahmat Santoso.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved